PANDEGLANG, BantenHeadline,com – Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Pandeglang menyebutkan, jika sejak tahun 2007 hingga 2015, sudah membubarkan sebanyak 750 koperasi. Hal itu dilakukan akibat ratusan koperasi tersebut tidak lagi aktif dan kerap mangkir dari Rapat Anggaran Tahunan (RAT).
“750 koperasi sudah kita bubarkan dari tahun 2007-2015. Dan sekarang sisanya ada sekitar 500 koperasi yang masih terdata,” ujar Kepala Disperindagkop Kabupaten Pandeglang, Olis Solihin, kepada BantenHeadline.com Senin (19/09).
Olis juga mengungkap bahwa masih ada sekitar 150 koperasi lainnya yang terancam dibekukan dengan alasan yang sama. Namun sebelum langkah itu diambil sejumlah proseedur harus diempuh. Seperti terbukti tidak mengikuti RAT selama 2 tahun berturut-turut dan tidak mengindahkan peringatan Disperindagkop selama 3 bulan, sejak dilayangkan surat teguran.
“Salah satu faktor yang membuat banyaknya koperasi tidak mengikuti RAT, karena mereka tidak mampu membuat laporan keuangan, neraca keuangan, dan rugi laba. Makanya kami akan memberi pembinaan terlebih dahulu kepada koperasi yang mati suri,” katanya. (Red – 02).