• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Selasa, Juli 8, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Ini 7 Perda Kota Serang Yang Melanggar Instruksi Mendagri

Ini 7 Perda Kota Serang Yang Melanggar Instruksi Mendagri

Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Kota Serang, Mochammad Ma’mun, saat memberikan keterangan pers di ruang kerjanya, Rabu (18/5).

SERANG, BantenHeadline.com – 7 Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang produk DPRD Kota Serang akhirnya harus dibatalkan atau dicabut, karena dinilai telah menghambat birokrasi dan perizinan investasi.

Hal tersebut terkait dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/476/SJ  tertanggal 16 Februari 2016, tentang Pencabutan atau Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, Yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi.

Ke – 7 Perda tersebut adalah :

  1. Perda No. 3 tahun 2015 tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan Usaha Mikro.
  2. Perda No. 2 tahun 2015 tentang Izin Usaha Dan Gangguan.
  3. Perda No. 4 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
  4. Perda No. 8 tahun 2011 tentang Peembangunan Penataan Dan Pengelolaan Menara Telekomunikasi.
  5. Perda No. 7 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
  6. Perda No. 1 tahun 2011 tentang Sistem Parkir di Tepi jalan Umum.
  7. Perda No. 17 tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Menurut Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Kota Serang, Mochammad Ma’mun, DPRD Kota Serang kini tengah melakukan Pembahasan Bersama dengan melibatkan SKPD dan instansi terkait untuk mengambil langkah atas Instruksi Menteri Dalam Negeri tesebut.

“Mudah-mudahan dalam minggu ini, kami sudah bisa menentukan sikap dan mengambil langkah,” tegas Ma’mun, saat dijumpai bantenheadline.com di ruang kerjanya, Rabu (18/5). (Red – 05).

ShareTweet
Previous Post

Waduh… Tahun 2016, Ada 6 Kasus Kejahatan Seksual di Kabupaten Lebak

Next Post

Di Lebak Rumah Warga Miskin Nyaris Roboh, Belum Dapat Perhatian Dari Pemerintah

Related Posts

Tawuran Pelajar

Puluhan Pelajar di Serang, Garang Saat Tawuran, Akhirnya Mewek di Polsek

Oktober 26, 2024
Peristiwa

Pondok Pesantren Ambruk Diterjang Angin Kencang

Oktober 24, 2024
Pemerintahan

Ratusan Mantan Kades dan Lurah se-Banten Dukung Airin-Ade di Pilkada Banten

Oktober 19, 2024
Next Post

Di Lebak Rumah Warga Miskin Nyaris Roboh, Belum Dapat Perhatian Dari Pemerintah

Minta Kenaikan Honor, Guru Honorer akan “Mengadu” ke Dewan

Minta Kenaikan Honor, Guru Honorer akan "Mengadu" ke Dewan

Jelang Ramadan, Pasokan Raskin di Lebak dan Pandeglang Aman

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved