SERANG, BantenHeadline.com – 7 Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang produk DPRD Kota Serang akhirnya harus dibatalkan atau dicabut, karena dinilai telah menghambat birokrasi dan perizinan investasi.
Hal tersebut terkait dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/476/SJ tertanggal 16 Februari 2016, tentang Pencabutan atau Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, Yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi.
Ke – 7 Perda tersebut adalah :
- Perda No. 3 tahun 2015 tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan Usaha Mikro.
- Perda No. 2 tahun 2015 tentang Izin Usaha Dan Gangguan.
- Perda No. 4 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
- Perda No. 8 tahun 2011 tentang Peembangunan Penataan Dan Pengelolaan Menara Telekomunikasi.
- Perda No. 7 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
- Perda No. 1 tahun 2011 tentang Sistem Parkir di Tepi jalan Umum.
- Perda No. 17 tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Menurut Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Kota Serang, Mochammad Ma’mun, DPRD Kota Serang kini tengah melakukan Pembahasan Bersama dengan melibatkan SKPD dan instansi terkait untuk mengambil langkah atas Instruksi Menteri Dalam Negeri tesebut.
“Mudah-mudahan dalam minggu ini, kami sudah bisa menentukan sikap dan mengambil langkah,” tegas Ma’mun, saat dijumpai bantenheadline.com di ruang kerjanya, Rabu (18/5). (Red – 05).