PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang mencatat sebanyak 64 persen dari total 690 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang terdaftar, belum memenuhi syarat dokumen yang ditentukan.
Kekurangan dokumen tersebut, paling banyak berupa surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba, disusul dokumen surat keputusan dari pengadilan negeri bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana, serta SKCK.
“Selebihnya, perihal ijazah yang belum dilegalisir basah, keterangan sebagai pemilih, dan surat beserta tanda terima pengunduran diri dari lembaga yang anggarannya didanai oleh negara,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Sujai, Selasa (31/7).
Sujai mengatakan, pihaknya memberi batas waktu sampai hari ini pukul 24.00 WIB agar semua Bacaleg yang belum memenuhi syarat untuk melengkapi perbaikan.
“Jika tidak, dokumen yang ada akan dijadikan KPU sebagai acuan untuk menetapkan Daftar Calon Smentara (DCS) pada tanggal 8-12 Agustus mendatang,” ancamnya.
“Dari 14 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019, baru ada empat Parpol yang sudah menyelesaikan verifikasi perbaikan. Keempat Parpol tersebut yakni Partai Berkarya, Demokrat, PKS, dan Gerindra. Yang lainnya kami sudah sampaikan,” sebut Sujai.
Dirinya menerangkan, usai menyusun dan menetapkan DCS, KPU akan mengumumkan DCS pada tanggal 12-14 Agustus, sekaligus menyampaikan persentase keterwakilan perempuan dari setiap Parpol.
“Dalam masa pengumuman itu, KPU akan mempublikasikan daftar nama Bacaleg untuk memberi kesempatan kepada masyarakat memberi masukan terhadap rekam jejak para Bacaleg sebelum Daftar Calon Tetap (DCT) akan ditetapkan pada 20 September 2018,” jelasnya. (Red-02).