• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Rabu, Juni 18, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

61 Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Diterima Bawaslu Banten

61 Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Diterima Bawaslu Banten

Komisioner Bawaslu Banten, Eka Satya Laksana.

SERANG, BantenHeadline.com – Sejak bergulirnya tahapan kampanye Pilkada Gubernur (Pilgub) Banten 2017, pada akhir  oktober lalu, hampir setiap hari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye. Tercatat ada 61 laporan dugaan pelanggaran kampanye yang diterima dari tim sukses dan simpatisan pasangan calon, juga dari masyarakat umum.

Komisioner Bawaslu Banten, Eka Satya Laksana menyatakan, laporan terbanyak justru melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, dengan penggunaan fasilitas negara dan penggunaan APBD yang menguntungkan calon Petahana Rano Karno.

Dari jumlah tersebut, Bawaslu sudah mengeluarkan 10 rekomendasi kepada Kemendagri dan Sekda Banten untuk memberikan sanksi bagi ASN yang terbukti tidak netral.

“Salah satunya kami rekomendasi sanksi bagi kepala BLHD (Badan Lingkungan Hidup Daerah) Provinsi Banten, Husni Hasan, yang terbukti bersikap tidak netral pada kegiatan Adiwiyata di Tangerang beberapa waktu lalu,” ujar Eka kepada BantenHeadline.com, Senin (21/11).

Bawaslu dan Panwas Kabupaten- Kota se Banten juga menemukan 3100 pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), berupa ukuran dan lokasi pemasangan APK yang menyalahi aturan KPU, termasuk perusakan APK milik pasangan calon. (Red – 03).

ShareTweet
Previous Post

Waduh! Pandeglang Waspada Minuman Keras. Perda Miras Harus Direvisi

Next Post

Habib Rizieq dan Ulama Besar Banten, Selasa 22 November Hadiri Istighosah Kubro di Alun-alun Kota Serang

Related Posts

Black Campaigend

Tim Airin-Ade: Ada Penyebar Fitnah Politik Uang di Pilkada Banten

November 24, 2024
Pilkada Gubernur Banten 2024

Airin-Ade Gelar Istigasah dan Doa Bersama

November 23, 2024
Airin - Prabowo

Airin Yakini Mampu Sinergikan Program Pusat

November 20, 2024
Next Post
Habib Rizieq dan Ulama Besar Banten, Selasa 22 November Hadiri Istighosah Kubro di Alun-alun Kota Serang

Habib Rizieq dan Ulama Besar Banten, Selasa 22 November Hadiri Istighosah Kubro di Alun-alun Kota Serang

Pilgub Banten, Golkar Pandeglang Bersama Partai Koalisi All Out Menangkan WH-Andika

Pilgub Banten, Golkar Pandeglang Bersama Partai Koalisi All Out Menangkan WH-Andika

Habib Rizieq Bakar Semangat Ribuan Umat Muslim di Alun-alun Kota Serang Ajak Ikut Aksi Damai 212

Habib Rizieq Bakar Semangat Ribuan Umat Muslim di Alun-alun Kota Serang Ajak Ikut Aksi Damai 212

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved