SERANG, BantenHeadline.com – Sejak bergulirnya tahapan kampanye Pilkada Gubernur (Pilgub) Banten 2017, pada akhir oktober lalu, hampir setiap hari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye. Tercatat ada 61 laporan dugaan pelanggaran kampanye yang diterima dari tim sukses dan simpatisan pasangan calon, juga dari masyarakat umum.
Komisioner Bawaslu Banten, Eka Satya Laksana menyatakan, laporan terbanyak justru melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, dengan penggunaan fasilitas negara dan penggunaan APBD yang menguntungkan calon Petahana Rano Karno.
Dari jumlah tersebut, Bawaslu sudah mengeluarkan 10 rekomendasi kepada Kemendagri dan Sekda Banten untuk memberikan sanksi bagi ASN yang terbukti tidak netral.
“Salah satunya kami rekomendasi sanksi bagi kepala BLHD (Badan Lingkungan Hidup Daerah) Provinsi Banten, Husni Hasan, yang terbukti bersikap tidak netral pada kegiatan Adiwiyata di Tangerang beberapa waktu lalu,” ujar Eka kepada BantenHeadline.com, Senin (21/11).
Bawaslu dan Panwas Kabupaten- Kota se Banten juga menemukan 3100 pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), berupa ukuran dan lokasi pemasangan APK yang menyalahi aturan KPU, termasuk perusakan APK milik pasangan calon. (Red – 03).