PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengalokasikan kouta program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi 532 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Masing-masing penerima, nantinya akan mendapat bantuan sebesar Rp7.5 juta. Sehingga jika ditotal, nilai RTLH tahun ini mencapai Rp3.9 miliar.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pandeglang, Tati Suwagiharti menyebutkan, angka ini mengalami peningkatan dibanding tahun lalu yang hanya sebanyak 368 penerima.
“Tahun ini nilai bantuan pun lebih besar dari tahun sebelumnya yang hanya Rp5 juta per dan itu tersebar di 35 kecamatan se Pandeglang,” katanya, Selasa (30/1).
Sedangkan mekanisme pemberian bantuan, akan disalurkan melalui 2 cara, yakni penyaluran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan ada pula yang dikonversi dalam bentuk material bangunan. Namun ujar Tati, hanya 29 KPM yang disalurkan dalam bentuk bahan bangunan.
“Ada uang tunai melalui rekening dan bahan material yang tercatat 29 rumah. Sebetulnya saya ingin semua melalui rekening, tetapi karena kondisi di lapangan tidak sesuai keinginan Dinsos,” imbuhnya.
Tati menjelaskan, pemberian bantuan dalam 2 metode, dilakukan agar penerima yang mendapatkan secara tunai, bisa digunakan untuk berbagai kepentingan sesuai kebutuhan.
“Sedangkan bagi KPM yang menerima material bangunan, diharapkan muncul swadaya masyarakat untuk menggerakkan gotong royong. Kalau bahan bangunan yang disalurkan, meliputi semen, batu bata, asbes, genting tanah liat, dan pasir,” papar mantan Kepala BP2D Pandeglang itu.
Sementara dalam hal realisasinya lanjut Tati, ia telah menekankan para Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan ( TKSK) melakukan pemantauan secara ketat.
“Hal itu dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan bantuan oleh penerima,” tandas Tati. (Red-02).