KOTA SERANG, BantenHeadline.com – Polisi menangkap empat orang tersangka jaringan pengedar Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba) jenis Sabu yang kerap beroperasi di Kota Serang. Mereka masing-masing berinisial IH (38 tahun), FR (26 tahun), AF (21 tahun) dan NT (21 tahun).
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, terkuaknya mata rantai peredaran Narkoba tersebut diawali dengan tertangkapnya IH, warga Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, pada Kamis (25/11) malam, disebuah rumah kos di Lingkungan Kaujon, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang.
“Saat digeledah, ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 0,20 gram. IH kemudian mengaku mendapatkan sabu ini membeli dari FR seharga Rp 200 ribu,” ujar AKP Agus Ahmad Kurnia.
Berdasarkan keterangan tersebut, Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Serang Kota kemudian memburu FR, lalu menangkapnya di sebuah rumah di Lingkungan Keganteran, Kecamatan Kasemen malam itu juga.
“Dari tangan tersangka FR ini didapati dua bungkus kecil Sabu seberat 0,96 gram. FR kemudian mengaku mendapatkan barang haram itu dari AF,” tambah Kurnia.
Tak kenal lelah, pada waktu yang sudah menunjukkan dini hari itu, Jum’at (26/11) petugas tetap melanjutkan perburuan dengan sasaran tersangka AF, yang akhirnya diketahui tengah berada di rumahnya di Lingkungan Pamindangan, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang.
AF ditangkap petugas tanpa perlawanan saat didapati tiga bungkus Sabu seberat 0,84 gram. Saat dimintai keterangan, dirinya mengaku telah mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial NT yang bertempat tinggal tak jauh dari rumahnya.
Tak mau menunggu waktu, seketika polisi segera memburu NT. NT akhirnya diamankan dari sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Kelanggaran, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang menjelang waktu Subuh berikut barang bukti Sabu.
“Setelah digeledah, kita kembali mendapatkan barang bukti 54 bungkus Sabu seberat 23,2 gram,” kata Kurnia.
Ke-empat tersangka itu kini mendekam di jeruji besi di Mapolres Serang Kota dengan penanganan Sat Resnarkoba berikut seluruh barang bukti.
“Atas perbuatannya, tiga tersangka yaitu IS, FR dan AT dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1). Sementara tersangka NT, dikenakan pasal 114 ayat (2), sub pasal 112 ayat (2),” pungkas Kurnia. (Red-03)