BKD Lebak : Guru Mendominasi ASN Bermasalah Indisipliner
LEBAK, BantenHeadline.com – Badan Kepegawaiana Daerah (BKD) Kabupaten Lebak mecatat, sejak bulan Januari hingga bulan Agustus 2016 sedikitnya 37 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebak ternyata bermasalah.
Dari jumlah kasus tersebut, 14 orang ASN tersandung kasus indispliner dan 23 orang ASN sisanya kini tengah menjalani pemeriksaan khusus (Riksus) karena diduga tersandung kasus pidana.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengadaan ASN BKD Kabupaten Lebak, Fuad Lutfi mengaku, PNS atau ASN yang bermasalah tersebut didominasi oleh mereka yang bertugas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak, sebagai tenaga fungsional atau guru.
“Mayoritas yang indisipliner itu guru, itu sangat dimungkinkan karena dari 11 ribu ASN yang ada 70 persennya adalah guru atau pengajar,” tegas Fuad kepada BantenHeadline.com, beberapa hari lalu.
Fuad memastikan, seluruh ASN bermasalah tersebut akan diberi sanksi sudah sesuai PP 53 tahun 2010, tentang disiplin ASN,
“Sanksinya bermacam-macam sesuai dengan tingkat kesalahannya.., dari sangsi ringan, sedang, hingga pemecatan secara tidak hormat,” paparnya lagi.
Namun Fuad mengaku, bahwa sementara ini belum ada ASN yang mendapat sanksi berat pemecatan, karena proses pemeriksaan masih berjalan. (Red – 04).