SERANG, BantenHeadline.com – Hasil pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten terhadap 70 orang buruh kasar ilegal asal negara Cina, diketahui ternyata 37 orang buruh dari mereka hanya mengantongi izin paspor sebagai turis atau wisatawan.
Mereka tidak dapat menunjukkan izin resmi dari Dinas Tenaga Kerja untuk bekerja di wilayah kabupaten Serang dan di wilayah Indonesia lainnya.
“Hasil pemeriksaan kami, ternyata ke-37 orang buruh itu tidak memiliki izin menjadi pekerja di Indonesia. Mereka hanya menggunakan paspor turis atau wisatawan untuk beberapa bulan,” ujar Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol. Nurullah, kepada BantenHeadline.com di Mapolda Banten, Rabu (03/08).
Polda Banten selanjutnya akan menyerahkan ke-37 buruh ilegal asal Cina tersebut ke kantor Imigrasi Cilegon untuk dideportasi.
“Kami sduah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Cilegon, agar mereka dikembalikan ke negara asal,” tambah Nurullah.
Buruh kasar asal Cina tersebut dipekerjakan di Indonesia oleh 7 perusahaan sub kontraktor sebagai penyalur tenaga kerja asing pada proyek pengerjaan pabrik semen PT. Conch Cement Indonesia, di Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang (Red – 03)