SERANG, BantenHeadline.com – Sidang kasus suap Bank Banten dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa, mantan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten, Tri Satriya Santosa alias Sony, kembali digelar di pengadilan negeri serang, selasa siang.
Dihadapan majelis hakim, saat membacakan nota pembelaan dirinya, Soni sempat menangis dan meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman.
“Saya memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat memberikan keringanan hukum atas diri saya,” kata Sony diselingi isak tangis.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menunut Sony dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, ditambah dengan pidana denda sebesar 200 juta rupiah subsider tiga bulan penjara.
Penasihat hukum Sony, Astirudin Purba dalam pledoi mengungkapkan bahwa tuntutan JPU KPK terlalu berlebihan, karena kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakkan terdakwa tidak sepadan dengan tuntutan JPU KPK. Selain itu hasil kejahatan klienya juga ikut dinikmati oleh anggota DPRD Provinsi Banten lainya.
“Fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa dalam posisi yang terzolimi dan bahwa hasil kejahatan tidak dinikmati sendiri oleh terdakwa,” ujar Astirudin.
Menanggapi nota pembelaan tersebut, JPU KPK menyatakan tetap pada tuntutam sebelumnya. Sidang rencananya dilanjutkan pekan depan dengan agenda Pembacaan Putusan. (Red – 04).