• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Rabu, Juni 18, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Terdakwa Suap Bank Banten Nangis Minta Keringanan Hukuman

Terdakwa Suap Bank Banten Nangis Minta Keringanan Hukuman

Terdakwa kasus suap Bank Banten, Tri Satriya Santosa alias Sony, saat persidangan di Pengadilan Negeri Serang (19/7).

SERANG, BantenHeadline.com – Sidang kasus suap Bank Banten dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa, mantan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten, Tri Satriya Santosa alias Sony, kembali digelar di pengadilan negeri serang, selasa siang.

Dihadapan majelis hakim, saat membacakan nota pembelaan dirinya, Soni sempat menangis dan meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman.

“Saya memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat memberikan keringanan hukum atas diri saya,” kata Sony diselingi isak tangis.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menunut Sony dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,  ditambah dengan pidana denda sebesar 200 juta rupiah subsider tiga bulan penjara.

Penasihat hukum Sony, Astirudin Purba dalam pledoi mengungkapkan bahwa tuntutan JPU KPK terlalu berlebihan, karena kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakkan terdakwa tidak sepadan dengan tuntutan JPU KPK. Selain itu hasil kejahatan klienya juga ikut dinikmati oleh anggota DPRD Provinsi Banten lainya.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa dalam posisi yang terzolimi dan bahwa hasil kejahatan tidak dinikmati sendiri oleh terdakwa,” ujar Astirudin.

Menanggapi nota pembelaan tersebut,  JPU KPK menyatakan tetap pada tuntutam sebelumnya. Sidang rencananya dilanjutkan pekan depan dengan agenda Pembacaan Putusan. (Red – 04).

ShareTweet
Previous Post

Pemprov Banten Janji Sanggupi Tambah Luas Tanaman Padi

Next Post

Tol Serang – Panimbang Jangan Sampai Seperti Brexit

Related Posts

Hukrim

Putus Cinta, Pemuda di Kota Serang Jerat Leher Diri di Taman Makam Pahlawan

Oktober 7, 2024
Hukrim

Berdasar Bukti Ancaman, Polisi Amankan 3 dari 5 Terduga Pelaku Pembunuh Balita Yang Wajahnya Dilakban

September 20, 2024
Temuan Mayat Balita

Hilang 2 Hari, Balita Warga Cilegon Ditemukan Tak Bernyawa di Lebak, Wajahnya Dilakban.

September 19, 2024
Next Post
Tol Serang – Panimbang Jangan Sampai Seperti Brexit

Tol Serang - Panimbang Jangan Sampai Seperti Brexit

DPRD : Serap Anggaran Tidak Maksimal, Silpa APBD Pandeglang Bengkak..!

Terapkan Magrib Mengaji, Pemkab Akan Keluarkan Surat Edaran

Silpa Membengkak, Bupati Irna Kambing Hitamkan Masa Transisi Pemerintahan

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved