LEBAK, BantenHeadline.com – Sebanyak 63 Desa di Kabupaten Lebak, pada 25 September mendatang akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak.
[irp]
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Lebak, Rusito mengumumkan, pelaksanaan Pilkades serentak sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Desa dan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Serentak.
“Perlu kiranya ke 63 kepala desa di 25 Kecamatan dilakukan pemilihan, karena sudah habis masa jabatannya,” ucap Rusito, Rabu (15/6).
Rusito mengatakan, dalam tahapannya, saat ini Pemkab Lebak baru melakukan sosialisasi kepada 25 kecamatan, untuk tahapan pembentukan panitia, akan dilaksanakn pada 27 Juni 2016.
[irp]
“Kalau pelaksanaan Pilkades serentak ini menggunakan anggaran APBD Tahun 2016, yang disalurkan ke APBDES Rp35 –Rp50 juta. Tergantung pada jumlah pemilih,” katanya.
Ia menambahkan, dari tahapan atau konsep tidak ada yang berbeda, seperti Pilkades sebelumnya, namun diharapkan masyarakat dapat memilih lebih bijak sehingga tidak ada lagi konflik dalam Pilkades mendatang, serta menghasilkan Kepala Desa yang memiliki pemikiran yang baru sesuai dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. (Red-03)