2 Pencuri HP dan 1 Penadah Dibekuk Polisi

5 Tahun Ancaman Penjara Menanti

KOTA SERANG, BantenHeadline.com -Satreskrim Polres Serang Kota mengamankan dua orang berinisial M alias A (30 tahun) dan KH alias A (29 tahun) tersangka pencuri dua buah handphone (HP), serta seorang berinisial AH (39 tahun) tersangka penadah atas hasil curian.

Selain dua buah HP,  beras seberat 25 kilogram juga ikut digasak pelaku dari rumah korban Irodatul Aliyah binti Hedar di Lingkungan Ciwedus, Kelurahan Bendung, Kecamatan Serang pada Senin (25/10/2021).

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar, S.IK., membenarkan hal tersebut.

“Pelaku diduga mengambil barang milik korban Irodatul Aliyah binti Hedar dengan cara merusak pintu belakang rumah korban, kemudian masuk ke dalam rumah korban dan mengambil barang milik korban yaitu 1 (satu) Unit Hanphone Realme Warna Putih Kabut dan 1 (satu) Unit Hanphone Vivo warna Crown Gold berikut beras sebanyak 25 Kg,” ujarnya, Rabu (27/10/2021).

AKP Nandar menjelaskan, kedua pelaku melakukan aksinya dengan tersangka lain berinisial B yang kabur dan sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kedua pelaku M alias A dan KH alias A mengakui bahwa telah melakukan pencurian 2 handphone tersebut di daerah Ciwedus Kecamatan Serang Kota Serang bersama seorang pria berinisial B yang sampai saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap AKP Nandar.

Pelaku berikut barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dan 480 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara. (Red-03)

Exit mobile version