• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Rabu, Juni 18, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

2 Pencuri HP dan 1 Penadah Dibekuk Polisi

5 Tahun Ancaman Penjara Menanti

KOTA SERANG, BantenHeadline.com -Satreskrim Polres Serang Kota mengamankan dua orang berinisial M alias A (30 tahun) dan KH alias A (29 tahun) tersangka pencuri dua buah handphone (HP), serta seorang berinisial AH (39 tahun) tersangka penadah atas hasil curian.

Selain dua buah HP,  beras seberat 25 kilogram juga ikut digasak pelaku dari rumah korban Irodatul Aliyah binti Hedar di Lingkungan Ciwedus, Kelurahan Bendung, Kecamatan Serang pada Senin (25/10/2021).

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar, S.IK., membenarkan hal tersebut.

“Pelaku diduga mengambil barang milik korban Irodatul Aliyah binti Hedar dengan cara merusak pintu belakang rumah korban, kemudian masuk ke dalam rumah korban dan mengambil barang milik korban yaitu 1 (satu) Unit Hanphone Realme Warna Putih Kabut dan 1 (satu) Unit Hanphone Vivo warna Crown Gold berikut beras sebanyak 25 Kg,” ujarnya, Rabu (27/10/2021).

AKP Nandar menjelaskan, kedua pelaku melakukan aksinya dengan tersangka lain berinisial B yang kabur dan sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kedua pelaku M alias A dan KH alias A mengakui bahwa telah melakukan pencurian 2 handphone tersebut di daerah Ciwedus Kecamatan Serang Kota Serang bersama seorang pria berinisial B yang sampai saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap AKP Nandar.

Pelaku berikut barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dan 480 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara. (Red-03)

ShareTweet
Previous Post

Kapolres Serang Pastikan Kendaraan Dinas Operasional Berkondisi Prima

Next Post

Jembatan Bogeg Kota Serang Ditutup Sementara, Arus Lalulintas Dialihkan

Related Posts

Kabupaten Serang

3 Truk Tabrakan Beruntun, Supir Tangki Tewas

Maret 16, 2024
Kecelakaan Lalu Lintas

Tabrak Ban Truk Yang Copot, Mobil Elf Serudug Pembatas Tol

September 4, 2023
Polres Serang

Menghadap Kapolres Serang, Kapolsek Kragilan Serahkan Jabatan

Februari 11, 2022
Next Post

Jembatan Bogeg Kota Serang Ditutup Sementara, Arus Lalulintas Dialihkan

Kapolres Serang: Kecuali Pengamanan, Polisi Tidak Boleh Ikut Campur di TPS

Polisi Grebek Rumah di Komplek Bukit Permai Ciracas Kota Serang

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved