KABUPATEN SERANG, BantenHeadline.com – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang akhirnya berhasil menangkap dua orang pelaku pencuri sepeda motor yang beraksi pada Kamis (14/10/2021) lalu, di halaman parkir Alfarmart di Kampung Cicangkring, Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Peristiwa pencurian sepeda motor Honda Scoopy A 3680 EP milik Dede Yusuf (26 tahun) warga Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal yang terekam kamera CCTV tersebut sempat viral di media sosial.
Dua orang pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Jumat (5/11/2021) sore. Tersangka KS (38 tahun) warga Desa Citalahab Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang ditangkap di Perumahan Green Hill, Kelurahan Majasari, Kabupaten Pandeglang, sedangkan tersangka lainnya, DN (37 tahun) ditangkap di rumahnya di Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang.
“Tersangka DN ini sempat sembunyi di atas plafon rumah. Namun Tim Resmob berhasil menemukan dan kami tangkap,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma kepada wartawan, Minggu, (7/11/2021).
Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus curanmor ini hasil penyelidikan dari rekaman CCTV. Berbekal dari rekaman kamera pengintai tersebut Tim Resmob yang dipimpin AKP David Adhi Kusuma dan Ipda Sopan Sofyan langsung mendalami isi rekaman.
“Dari hasil pemeriksaan rekaman, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi pelaku curanmor. Tersangka KS yang berperan sebagai joki berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Perumahan Green Hill,” kata Kapolres.
Dalam pemeriksaan, tersangka KS mengakui telah melakukan perbuatannya, bersama tersangka DN sebagai eksekutor.
Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma menambahkan, bahwa kedua tersangka mengaku sudah 8 kali melakukan curanmor di wilayah hukum Polres Serang.
“Dari kedua tersangka, kita amankan barang bukti sejumlah alat dan motor Honda Beat yang digunakan untuk aksi kejahatan serta Honda Scoopy hasil kejahatan,” terang David. (Red-03)