PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Penanggung Jawab Pokja Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS KPU Pandeglang, Ida Jahidatulfalah mengungkapkan, ada dua kecamatan yang belum memenuhi standar kuota minimal pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Alasannya, setiap wilayah kecamatan seharusnya terdapat minimal 10 orang pendaftar. Karena hasil seleksi, hanya mengambil 5 orang untuk dijadikan PPK.
“Kecamatan Sobang baru menyumbang 4 pendaftar, sedangkan Kecamatan Sumur baru ada 5 pendaftar. Mungkin informasinya kurang sampai. Maka KPU sudah menyampaikan ke kecamatan untuk kembali menyampaikan kepada masyarakat,” ujar Ida kepada BantenHeadline.com, Rabu (29/06).
Kendati demikian kata Indah, KPU belum mengambil langkah apabila hingga hari terakhir, jumlah pendaftar di kedua kecamatan tersebut belum bertambah.
“Kita belum ngambil sikap buat nentukan langkah. Karena hal itu harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan KPU Provinsi Banten,” tutur Ida.
Sedangkan Kecamatan Menes, menjadi daerah dengan penyumbang tertinggi, yakni mencapai 20 pendaftar, diikuti Kecamatan Patia 17 pendaftar, dan Kecamatan Panimbang sebanyak 16 pendaftar.
“Kalau di Cisata ada 15, Banjar 13, Majasari 13 pendaftar,” bebernya.
Peunutupan masa pedaftaran PPK sendiri akan dilakukan pada tanggal 30 Juni. Jumlah sementara yang terdata, sebanyak 354 pedaftar. Pada 1 Juli mendatang akan dilakukan tahap pengumuman administrasi. Tes tulis diterapkan tanggal 3 juli. Kemudian pengumuman tes tulis dilaksanakan pada tanggal 9 Juli. Sedangkan hasil akhir disertai pelantikan baru dijadwalkan pada tanggal 14 atau 15 Juli. (Red-02)