SERANG, BantenHeadline.com – Sebanyak 18 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina, diciduk petugas Kantor Imigrasi Kelas I Serang bersama Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Lebak.
Saat diamankan TKA asal Cina ini tengah mengerjakan proyek pembangunan Pelabuhan milik PT. Cemindo Gemilang, sebuah perusahaan produsen Semen Merah Putih di Desa Darma Sari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Serang, Montano menegaskan, ke-18 TKA asal Cina tersebut diamankan karena tidak dapat menunjukan Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) untuk tenaga kerja asing.
“Kami amankan karena diduga ilegal.. Yaa.. waktu kami tanya paspor dan KITAS, mereka tidak bisa memperlihatkan kepada kami,” ujar Montano kepada BantenHeadline.com, Kamis (25/08).
Montano mengaku, pihaknya telah memanggil pihak perusahaan penyalur tenaga kerja asing untuk dimintai keterangan.
“Kalau nanti dari keterangan perusahaan penyalur ternyata yang kami duga benar, atau ilegal.. ya para pekerja itu harus dideportasi, dipulangkan ke negara asal,” pungkas Montano. (Red – 03).