Honda Brio Terjun Bebas di Tol Serang, Remaja Putri Tewas

Kecelakaan Lalu Lintas

KOTA SERANG, BantenHeadline.com – Sebuah mobil Honda Brio warna merah A 1183 T yang dikemudikan remaja putri, Ericha Adelia Rahmadhani (20 tahun), terjun bebas dari atas jalan setinggi sekitar 15 meter di Tol Merak Tangerang, KM 75.900, sekitar Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Jumat (1/10/2021). Kendaraan tersebut hancur nyaris tak berbentuk. Sementara Ericha yang merupakan warga Bumi Ciruas Permai (BCP) Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang itu mengalami luka cukup serius.

Namun saat mengemudi, rupanya Ericha tidak sendirian. Seorang remaja pitri lainnya, Cici Intan Pramesti (19 tahun) yang juga berada di dalam mobil naas itu didapati meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Kedua korban dilarikan ke RSUD dr. Drajat Prawiranegara Kota Serang. Untuk penyebab kecelakaan belum diketahui dan masih diselidiki petugas Lakalantas,” ungkap Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo kepada wartawan, didampingi Kasubdit Gakkum AKBP Hamdani.

Menurut Rudy, saat kejadian Honda Brio merah itu melaju dari arah Tangerang menuju Merak.

“Belum diketahui penyebabnya, setiba di TKP, kendaraan sedan tersebut hilang kendali berjalan ke kiri lalu menabrak guard drill. Pengemudi belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam perawatan,” terang Rudy Purnomo.

Diduga kendaraan berkecepatan cukup kencang, sedan warna merah tersebut langsung terjun dan jatuh tepat jembatan rel KA. Akibat dari peristiwa tersebut penumpang di samping pengemudi meninggal dunia.

“Korban meninggal maupun yang luka berat dilarikan ke RS. dr Drajat Prawiranegara Serang dan kendaraan yang mendapat kerusakan diamankan di posko Ciujung,” kata Dirlantas.

Dalam kesempatan itu, Dirlantas mengimbau kepada pengguna jalan tol agar menggunakan fasilitas rest area jika mengantuk atau kelelahan. Perhatikan kondisi kendaraan sebelum melaju di jalan tol.

“Yang tidak kalah penting yaitu mengikuti petunjuk rambu-rambu lalulintas yang terpasang di sisi jalan tol, utamanya mengatur laju kendaraan dengan tidak melebihi batas kecepatan yang ditentukan,” imbau Dirlantas. (Red-03)

Exit mobile version