SERANG, BantenHeadline.com – Jumat pagi (26/08), 18 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina masih menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I Serang. Pihak imigrasi masih menunggu kelengkapan dokumen izin bekerja dari pihak perusahaan.
Dan hingga Jumat siang harinya, 13 TKA sudah menjalani pemeriksaan. Hasilnya, kesemuanya ternyata memiliki dokumen keimigrasian lengkap untuk bekerja di wilayah Kabupaten Lebak. Mereka diketahui sudah bekerja di wilayahtersebut antara 3 hingga 6 bulan.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Serang, Muhamad Reza menegaskan, selain paspor, TKA yang bekerja di wilayah indonesia harus mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
“Mudah-mudahan sore atau malam nanti semuanya sudah selesai diperiksa.. Dan kalau ternyata seleuruh administrasinya resmi, ya kita kembalikan lagi ke perusahaan,” papar Reza kepada BantenHeadline.com.
Dalam pemberitaan, Kamis (25/08) Kantor Imigrasi Kelas I Serang bersama Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Lebak mengamankan 18 TKA asal Cina, yang tengah mengerjakan proyek pembangunan Pelabuhan milik PT. Cemindo Gemilang, sebuah perusahaan produsen Semen Merah Putih di Desa Darma Sari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Ke 18 TKA tersebut diamankan, karena saat dirazia, seluruhnya tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian dan paspor resmi. (Red – 03).