Gara-gara Telat Sahkan APBD, Pandeglang Kembali Gagal Dapat Dana Insentif
PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Kabupaten Pandeglang lagi-lagi tidak mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari APBN 2019. Padahal, DID dapat mendorong Pemerintah Daerah dalam upaya meningkatkan tata kelola keuangan daerah, hingga peningkatan kualitas pelayanan dasar publik di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Penyebab utamanya, ialah Pemkab yang telat dalam menetapkan APBD 2019. Seharusnya pemerintah menetapkan APBD sebelum tanggal 31 Desember.
Namun pada faktanya, eksekutif baru mengesahkan pada awal tahun 2019. Dengan demikian, Kementerian Keuangan tidak memasukkan Pandeglang sebagai daftar penerima DID.
“Ternyata ada 1 persyaratan yang tidak bisa dipenuhi, yaitu penetapan APBD nya tidak boleh lewat dari tanggal 31 Desember. Sedangkan selama ini, penetapannya sering lewat dari tanggal 1 Januari,” kata Bupati Pandeglang, Irna Narulita usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Pandeglang, Kamis (10/1).
Irna menyadari hal tersebut sebagai kesalahan. Namun dia berdalih jika selama ini, pihaknya tidak mengetahui adanya kriteria tersebut. Sehingga Irna mengaku sempat heran ketika Pandeglang kembali harus gigit jari. Padahal Irna sempat meyakini akan mendapat penghargaan itu, mengingat Pemkab Pandeglang dua kali berturut-turut meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
“Kenapa kita tidak mendapat DID, padahal sudah mendapat WTP dua kali. Jadi kami baru tahu kalau ada DID. Jika satu hal APBD kita selesaikan, maka kita bisa mendapatkan kesempatan itu,” terangnya.
Dijelaskannya, selama ini keterlambatan dalam penetapan APBD lantaran proses rekomendasi yang lama dari Pemprov Banten. Padahal eksekutif dan legislatif telah membahas sebelum tahun anggaran berakhir..
“Namun kami tidak menyalahkan siapapun, saya memilih untuk mengingatkan untuk saling bersinergi. Kini kita sudah tahu kuncinya, maka tahun 2019 penetapan APBD 2020 tidak boleh lebih dari 31 Desember,” tegas Irna.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Ramadani menambahkan, pembenahan dalam penetapan APBD sebagai salah satu syarat akan diperbaiki. Supaya tahun ini, tidak lagi telat dalam mengesahkan anggaran tahun mendatang.
“Masih ada syarat yang harus dipenuhi diantaranya penetapan APBD yang tidak lewat dari Desember. Tapi Insha Allah tahun 2020 kita akan dapat DID,” jelasnya.
“Ada kriteria pokok yang harus dipenuhi (untuk dapat DID), diantaranya ketepatan waktu penyusunan APBD, opini WTP, LLPD baik, termasuk nilai Sakip harus B,” tutup Ramadani. (Red-02).