KABUPATEN LEBAK, BantenHeadline.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lebak akan merekomendasikan KPU Kabupaten Pandeglang untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar.
Ketua Panwaslu Kabupaten Lebak Ade Jurkoni menyatakan, bahwa terjadi kejanggalan dalam proses pemungutan suara yang dilakukan Rabu (27/6/2018) kemarin, karena jumlah Surat Suara yang digunakan ternyata sebanyak 264, melebihi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tercatat hanya sebanyak 262 suara.
“Berarti ada kelebihan 2 surat suara yang dipakai,” kata Ade Jurkoni kepada wartawan, Kamis (28/6/2018).
Ade menambahkan, pihaknya menilai terdapat indikasi memilih 2 kali, human error atau juga kelalaian. Karenanya Panwaslu memastikan akan merekomendasikan KPU agar melakukan PSU di TPS tersebut, selambatnya empat hari setelah surat rekomendasi dilayangkan.
Menurutnya, pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran lain termasuk temuan Politik Uang. Temuan selama hari pemungutan suara, hanya berupa pelanggaran administrasi berupa DPT yang tidak dipasang oleh KPPS. Namun hal tersebut bisa langsung diselesaikan oleh petugas.
Dihubungi terpisah, Ketua KPU Kabupaten Lebak, Ahmad Safarudin mengaku pihaknya sudah mengetahui permasalahan tersebut, namun hingga kini pihaknya belum menerima rekomendasi PSU dari Panwaslu.
Namun Safarudin menegaskan, pihaknya siap melaksanakan rekomendasi tersebut.
“Kami siap melakukan PSU. Jika rekomendasi tersebut sampai hari ini, maka kami memiliki tenggat waktu paling lambat hari Minggu untuk melangsungkan PSU,” tandasnya. (Red-02).