LEBAK, BantenHeadline.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak akhirnya menjebloskan mantan Kepala Bidang Pengembangan Perkebunan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Lebak Edeng Heryamin ke Rumah Tahanan (Rutan) Rangkasbitung, Jumat (11/1/2019). Edeng merupakan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan bibit kakao pada Dishutbun Kabupaten Lebak, tahun anggaran 2016.
Terseretnya Edeng merupakan tindaklanjut pemeriksaan dua tersangka korupsi yang sudah lebih dulu ditahan, yaitu mantan Kadis Hutbun Kabupaten Lebak Kosim Ansori dan bendaranya Indra Evo Kurniawan.
“Kita telah tetapkan tersangka baru atas nama Edeng. Langsung kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Kasi Intel Kejari Lebak Lukman Harun Biya, Minggu (13/1/2019).
Menurut Lukman, penahanan Edeng sebagai upaya mempercepat serta mempermudah proses penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka cukup kooperatif saat proses penyelidikan. Untuk tersangka Edeng dijerat pasal Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (Red-04).