PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Selain persoalan piutang Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belum tertagih oleh pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pandeglang sejak tahun 1993, catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten terhadap predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk Kabupaten Pandeglang, persoalan aset juga turut menjadi poin yang harus dituntaskan oleh Pemkab.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Pandeglang, Kurnia Satriawan mengaku, persoalan aset tetap kendaraan bermotor yang jadi masalah sebanyak 623 unit lantaran tidak dapat ditunjukkan keberadaannya. Namun demikian, Kurnia menegaskan bahwa hal itu diakibatkan karena ketidakhadiran para pengguna aset tersebut saat BPK melakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu. Maka dari itu, BPK menyatakan aset tersebut tidak dapat ditujukan keberadaannya.
“Padahal para pengguna aset Pemda itu sudah kami berikan surat edaran untuk datang membawa aset kendaraan tersebut, akan tetapi malah tidak datang. Jadi aset itu bukan hilang, hanya tidak datang saja ketika melakukan pemeriksaan. Oleh karena itulah, kedepannya kami akan melakukan sensus aset-aset tersebut,” katanya, Rabu (1/6).
Menurutnya, menyelesaikan persoalan aset bukan lah perkara mudah. Alasannya, aset yang dimiliki Pemkab mencapai ribuan, sehingga butuh ketelitian dan waktu yang cukup lama dalam mendata. Namun begitu, Ia berjanji dalam kurun waktu tujuh bulan dengan program barunya melakukan sensus dan membarkode semua aset yang ada di Pemkab Pandeglang.
“Kami akan datangi langsung untuk melakukan pemeriksaannya, dengan kurun waktu tujuh bulan kami menyakini semua persoalan aset akan terselesaikan dengan baik. Sehingga kedepannya Pandeglang bisa WTP,” imbuhnya. (Red-02)