SERANG, BantenHeadline.com – Ke-70 tenaga kerja asal Cina yang diciduk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten dari sebuah proyek pembanguan pabrik semen di Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, ternyata bekerja sebagai buruh kasar yang dilarang oleh undang-undang tenaga kerja bagi Tenaga Kerja Asing (TKA).
Mereka yang ternyata sudah bekerja lebih dari satu tahun di proyek tersebut, juga menerima gaji yang angkanya cukup fantastis bagi tenaga kerja pribumi, yaitu 500 ribu rupiah per-hari, atau sekitar 15 juta rupiah per-bulan.
“Buruh kasar itu tidak boleh dilakukan oleh tenaga kerja asing, seharusnya itu jatah tenaga kerja Indonesia. Gaji mereka juga sangat besar sekitar 15 juta rupiah perbulan,” ujar Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Nurullah kepada BantenHeadline.com, Senin (01/08).
Gaji dengan angka yang cukup fantastis dibandingkan dengan gaji buruh di Indonesia tersebut, kemudian berimbas menjadi kesenjangan sosial dan meresahkan masyarakat sekitar. (Red – 03)