Waspadai 4 Titik Jalur Tengkorak di Serang Timur. Ini Lokasinya

Angka Kecelakaan Lalulintas

KOTA SERANG,BantenHeadline.com – Sejak bulan Januari hingga awal bulan Oktober 2021, Polres Serang mencatat 237 kasus angka kecelakaan lalulintas di wilayah hukum Polres Serang. Dalam kasus tersebut korban meninggal dunia sebanyak 98 orang dan 281 orang luka-luka dengan kerugian materi sebesar Rp 231.200.000 dan beberapa korban meninggal dunia.

Hal tersebut dinyatakan Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Serang AKP Tiwi Afrina kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

Tiwi kemudian menyebutkan, setidaknya ada empat Jalur Tengkorak atau titil rawan di wilayah Serang Timur yang disebutnya tadi. Yaitu Jalan Raya Serang-Jakarta di Kampung Gorda Nagreg, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin. Kemudian Jalan Raya Serang-Jakarta, di Kampung Sentul, Desa/Kecamatan Kragilan. Selanjutnya yaitu di jalan Raya Jakarta Kampung Julang Pandan, Desa Julang, Kecamatan Cikande, serta Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung di Kampung/Desa Kareo, Kecamatan Jawilan.

“Peristiwa kecelakaan didominasi terjadi di empat titik Yaitu di Jalan Raya Serang-Jakarta dan Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung. Biasanya kejadiannya antara pukul 18:00 hingga 00.00 serta pukul 06:00 hingga 12:00,” papar Kasatlantas yang akrab disapa Tiwi itu.

Menurutnya, disamping kondisi jalan yang sempit namun dipadati kendaraan berat, kecelakaa juga lebih disebabkan akibat faktor pengendara yang kurang memahami peraturan lalulintas dalam berkendara, seperti melampaui batas kecepatan maupun mendahului atau menyalip kendaraan lain dari sisi kiri.

“Jalan sempit, tapi dipadati kendaraan berat industri serta kelalaian pengendara menjadi faktor penyebab seringnya terjadi kecelakaan,” tambah Tiwi.

Oleh karena itu, kata Kasatlantas, untuk menekan angka kecelakaan pihaknya akan berkordinasi dengan instansi terkait, pihak perusahaan serta jasa ekspedisi yang ada di wilayah industri, untuk tidak mengoperasikan kendaraan beratnya, paling tidak satu jam sebelum waktu masuk kerja dan satu jam setelah karyawan keluar kerja.

“Pola-pola seperti ini penting kita lakukan karena untuk menghindari kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal. Namun tentunya terlebih dahulu harus berkordinasi dengan instansi terkait serta pihak perusahaan,” tambahnya.

Kasatlantas juga mengimbau pengendara untuk mematuhi rambu lalulintas di sepanjang jalan atau yang tertera pada spanduk imbauan yang terpasang di sepanjang jalan.

“Faktor utama terjadinya lakalantas lebih disebabkan oleh si pengendara. Oleh karena itu, saya mengimbau ikuti rambu-rambu yang ada, utamanya batas kecepatan,” tandasnya.

Sementara itu berdasarkan data yang didapat, kasus kecelakaan lalulintas di kurun waktu yang sama pada tahun Bu2020, tercatat angka 348 kasus dengan korban meninggal dunia berjumlah 127 orang. Sedangkan untuk korban luka-luka, baik berat maupun ringan sebanyak 487 dengan kerugian materi sebesar Rp304,8 juta. (Red-03)

Exit mobile version