KOTA SERANG, BantenHeadline.com – Belasan warga Kelurahan Pasuluhan Kecamatan Walantaka Kota Serang melaporkan keberadaan Peternakan Ayam yang sedang dibangun oleh oknum investor kepada Wali Kota Serang.
Pertenakan ayam di Lingkungan Pasuluhan RT 06 RW II itu dianggap telah menyalahgunakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Dis-insentif tahun 2020 yang memberikan kesempatan selama 3 hingga 5 tahun bagi perusahaan agar menyesuaikan diri sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Sesuai RTRW, di Kota Serang sudah tidak boleh lagi ada perusahaan peternakan ayam. Yang terlanjur sudah ada pun harus segera pindah sesuai Perwal Dis-insentif. Tapi perusahaan ini malah membangun peternakan baru,” ujar Ubay Bayrudin juru bicara warga kepada Wali Kota Serang, Syafrudin di ruang rapat Wali Kota Serang, Senin (1/8/2022).
Ubay menambahkan, peternakan ayam tersebut berencana menampung sekitar 500 ribu ayam dalam 5 kapling kandang.
“Perwal Dis-Insentif ini sering dijadikan tameng oleh para pemilik peternakan untuk membodohi masyarakat. Konon katanya Perwal-nya sudah mereka perpanjang. Padahal ‘kan Perwal itu justru sebagai peringatan agar mereka segera pindah dan Perwal tidak bisa diperpanjang. Karenanya kami mohon Pemkot Serang segera menertibkan,” tegasnya.
Dalam pertemuan, Camat Walantaka, Karsono membenarkan laporan warga itu. Kepada Wali Kota, Karsono juga menceritakan bahwa dirinya sempat didatangi oleh 2 orang yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan agar memberi rekomendasi izin pembangunan peternakan.
“Saya sampaikan ke mereka, bahwa izin tidak bisa diterbitkan, karena sudah ada larangan dan tidak sesuai RTRW kita,” tegas Karsono.
Menanggapi laporan tersebut, Wali Kota Syafrudin mengaskan, bahwa RTRW Kota Serang sudah tidak lagi mengakomodir keberadaan peternakan di Kota Serang.
Syafrudin menegaskan, Perwal Dis-Insentif diperuntukan sebagai peringatan bagi peternakan yg sudah ada. Bukan untuk peternakan yang baru.
“Ya benar, Perwal itu bukan bentuk perizinan, tapi justru peringatan agar perusahaan segera pindah. Kami beri waktu 3 hingga 5 tahun agar mereka mempersiapkan lahan baru di luar Kota Serang. Perwal itu juga diterbitkan setelah keluar Perda RTRW yang baru,” ujar Syafrudin kepada warga.
Ditambahkan, bahwa Perwal Dis-Insentif bukan diperuntukkan bagi perusahaan peternakan saja, tapi bagi seluruh bentuk usaha yang tidak sesuai RTRW.
Diakhir pertemuan, Wali Kota meminta Camat Walantakan, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan OPD terkait segera mendatangi lokasi, sekaligus memberi surat peringatan.
“Lha wong yang lama saja kami batasi, masa iya yang baru malah dibangun?” pungkas Syafrudin. (Red-03)