Warga Taktakan Kota Serang Dicurigai Jual Pil Koplo, Lalu Ditangkap Polisi

Hidup Susah Ekonomi Terpuruk

KOTA SERANG, BantenHeadline.com – Warga Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang berinisial SJ (35 tahun) ditangkap anggota.

Menurut keterangan polisi, SJ ditangkap karena menjual benda haram narkoba jenis Pil Koplo, yang baru dijalaninya selama satu bulan.

Juga menurut Polisi, dari tangan SJ anggota Satnarkoba Polres Serang Kota mengamankan barang bukti berupa 570 butir Pil Koplo jenis Double Y dan Hexymer. Polisi juga menyita uang hasil penjualan Pil Koplo tersebut beserta satu unit handphone android yang digunakan untuk bertransaksi.

Keterangan dari Kasatresnarkoba Polres Serang Kota, AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan bahwa, berdasarkan informasi dari masyarakat SJ diamankan pada Selasa (13/11/2024) sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat jika tersangka SJ dicurigai melakukan bisnis narkoba,” ungkap Bondan Rahadiansyah, Minggu (17/11/2024).

Masih kata AKP Bondan, saat diperiksa, SJ melakukan berjualan Pil Koplo karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pil Koplo yang disita polisi adalah didapat dari AB (DPO) yang ditemuinya di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Tersangka mengaku mendapatkan pil koplo dari Tanah Abang, namun tersangka tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi dilakukan di pinggir jalan,” kata AKP Bondan.

Jika terbukti bersalah, SJ terancam hukuman sesuai Pasal 435 Junto Pasal 436 UU RI No.17 Th. 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (Red-03)

Exit mobile version