LEBAK, BantenHeadline.com – Jum’at (25/11) pagi, suasana Ruang Sidang I Pengadilan Negeri (PN) Rangkas Bitung Kabupaten Lebak nampak berbeda dari hari biasa. Pengunjung sidang membludak hingga memenuhi pelataran ruang sidang. Mereka adalah para pelanggar lalu lintas yang terjariing dalam Operasi yang digelar Sat Lantas Polres Lebak beberapa hari lalu.
Beberapa warga mengaku lebih memilih meningalkan aktivitas keseharian, dan berdesakan menjalani proses sidang Bukti Pelanggaran (Tilang) di Pengadilan yang dijadwalkan hari ini, dibandingkan bila harus membayar sanksi tilang di lapangan.
“Lebih baik ikut sidang di Pengadilan, karena bayar dendanya lebih murah. Per-pasal hanya kena Rp. 60 ribu, tapi kalau di lapangan bisa kena ratusan ribu.. makanya kami lebih memilih tidak masuk kerja hari ini,” aku Reksa seorang karyawan swasta.
Sekretaris PN Rangkas Bitung, Jayusman memaparkan, bentuk pelanggaran yang mendominasi adalah tidak memilki Surat Izin Mengemudi (SIM), dengan besaran denda per-pasal maksimal Rp. 60 ribu.
“Hari ini persidangan lumayan banyak. Berkas limpahan dari kepolisian untuk proses sidang tilang ada 396 pelanggar. Mayoritas mereka tidak bisa memperlihatkan SIM saat razia berlangsung.” papar Jayusman kepada BantenHeadline.com di ruang kerjanya.
Menurutnya, mengingat pelaksanaan sidang adalah hari Jum’at dan peserta sidang begitu banyak, maka untuk mempersingkat waktu sidang dilakukan secara maraton. Namun meyakinkan bahwa sistem tersebut tidak melepaskan inti dari proses persidangan. (Red – 04).