KABUPATEN SERANG, BantenHeadline.com – Hanya gara-gara bersaing memperebutkan wanita malam yang dikenal dari Tempat Hiburan Malam (THM), seorang pemuda warga Desa Sentul, Kecamatan Keragilan, Kabupaten Serang, berinisial IN (21) akhirnya harus dilarikan ke rumah sakit. IN mengalami luka serius pada bagian tubuh dan kepala setelah dikeroyok tiga pemuda.
Dua dari tiga orang pelaku pengeroyokan yang diketahui berinisial AAS (21 tahun) dan YF (21 tahun) akhirnya ditangkap setelah petugas melakukan perburuan selama 7 jam. Sementara seorang pelaku lainnya SA (22 tahun) masih dalam pengejaran petugas.
Kapolsek Kragilan Kompol Andhi Kurniawan mengatakan kasus pengeroyokan yang terjadi pada Kamis 4 November 2021 sekitar pukul 05:00, bermula saat korban berkunjung ke THM Scorpion Ciruas.
“Awalnya korban mengantar pulang salah satu wanita yang dikenalnya di tempat hiburan malam ke rumah kontrakannya yang masih di wilayah Sentul,” kata Kapolsek kepada wartawan, Sabtu (6/11/2021).
Kapolsek menambahkan, ketiga pemuda AAS, YF dan SA diduga tidak terima jika perempuan di THM itu dibawa pulang oleh korban dan akhirnya ketiganya mengikuti korban.
“Setiba di tempat kontrakan, korban sempat singgah. Tidak berselang lama datang ketiga pelaku dan langsung menghajar korban,” jelasnya didampingi Panit Reskrim Ipda Ferri Andriatna.
Andhi menambahkan korban dihajar oleh ketiga pelaku menggunakan tangan kosong, helm, dan kayu hingga korban babak belur tak sadarkan diri.
“Pelaku sempat menyeret korban sampai tidak sadarkan diri. Usai melampiaskan dendamnya, ketiga pelaku kemudian melarikan diri,” tambahnya.
Lebih lanjut, Andhi mengungkapkan masyarakat yang mengetahui hal itu, membawa korban ke RS Hermina Ciruas. Namun karena kondisinya samgag parah, korban kemudian dirujuk ke RS Dradjat Prawiranegara, Kota Serang.
“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung bergerak mencari ketiga pelaku penganiayaan,” ungkapnya.
Andhi menegaskan setelah beberapa jam dilakukan pencarian, AAS berhasil diamankan di Perum Taman Ciruas Permai (TCP), Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, sekitar pukul 11:00. Dari keterangan AAS, tersangka YF juga diamankan di tempat kerjanya di daerah Ciracas, Kota Serang.
“SA, satu tersangka lainnya melarikan diri sebelum kami tiba di rumahnya di daerah Ciruas. Untuk tersangka yang belum tertangkap, kami minta untuk menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas,” tandasnya.
Andhi memastikan ketiga pelaku pengeroyokan terancam jeratan pasal 170 KUHPidana. “Untuk ancaman pidananya 5 tahun penjara,” tandasnya. (Red-03)