PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Perombakan terhadap 28 pejabat Eselon II dan III di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pandeglang pada akhir pekan lalu, kembali menuai kritikan. Bupati dianggap telah melakukan kesalahan dalam merotasi jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang seharusnya menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri.
Kritikan itu disampaikan oleh Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Mathla’ul Anwar (Unma) Banten Eko Supriatno. Menurutnya Bupati Irna Narulita telah menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan pemberhentian pejabat pengelola administrasi kependudukan, bahwa pejabat struktural Disdukcapil diangkat oleh Kemendagri, melalui usulan kepala daerah.
“Kejadian tersebut membuktikan kelemahan dalam melakukan kroscheck di tingkat Baperjakat dan BKD serta lemahnya koordinasi. Bisa jadi karena tergesa-gesa, bisa karena kurang tahu, disengaja atau kelalaian,” tegas Eko kepada BantenHeadline.com, Rabu (19/10).
Kritikan serupa juga disampaikan Akademisi Staisman Pandeglang, Nandang Kosim. Menurutnya peristiwa “salah lantik” itu merupakan bagian dari keteredoran Baperjakat yang tidak perlu terjadi.
“Mestinya mutasi atau rotasi tersebut tidak sampai berbenturan dengan Permendagri. Kalaupun memang itu berbenturan, menurut saya harus dilakukan kosultasi dan tidak merubah subtansi dari kebutuhan organisasi Pemkab itu sendiri,” terangnya. (Red – 02).