Waduh! Pandeglang Waspada Minuman Keras. Perda Miras Harus Direvisi

Suasana audiensi Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang dengan Relawan Pencegah Maksiat (RPM)

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Relawan Pencegah Maksiat (RPM) Pandeglang meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang merevisi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, dan Penyalahgunaan Narkoba. RPM beralasan, dalam aturan tersebut masih disebutkan ketentuan peredaran miras yang diperbolehkan dengan kadar tidak lebih dari 5 persen.

Koordinator Operasional RPM Pandeglang, Muhamad Abbas mengungkapkan, bunyi aturan yang terdapat dalam Pasal 6 ayat 1 itu dianggap tidak relevan dengan kondisi masyarakat Pandeglang, mengingat Kabupaten Pandeglang dikenal dengan daerah yang Islami.

“Kami mengusulkan agar aturan yang menyebutkan 5 persen dicabut agar diganti dengan nol persen. Kami meminta agar Pandeglang diberi aturan khusus, karena tidak sesuai dengan masyarakat Pandeglang,” ujar Abbas kepada BantenHeadline.com usai menggelar audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang, di ruang Komisi IV, Senin (21/11).

Menurut Abbas, dampak dari aturan tersebut berakibat buruk bagi perkembangan generasi muda sehingga bisa merusak moral bangsa. Apalagi selama ini, sudah banyak tindakan kriminal yang dipicu oleh Miras.

“Dampaknya sangat buruk bagi perkembangan generasi muda, kerusakan moral. Ini berbahaya jika tidak dihapuskan, karena dikhawatirkan akan banyak pemuda yang berbuat maksiat. Apalagi sejauh ini sudah banyak kejadian pemuda yang meninggal akibat minuman keras oplosan,” jelasnya.

Anggota Komisi IV DPRD Pandeglang, Entol Supriadi menyambut baik usulan dari organisasi Islam itu. Hanya saja menurunya, DPRD tidak dapat berbuat banyak untuk merevisi Perda tentang Miras. Pasalnya, aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-undang yang diterbitkan Pemerintah Pusat.

“Bagi saya setuju dengan tidak ada Miras, tapi kendalanya ‘kan dari pusatnya menolak, jadi susah. Tapi kita tetap mengupayakan konsultasi dengan DPR RI atau Kemendagri. Di daerah lain seperti Purwakarta dan Bengkulu ada yang menghapus ketentuan kadar alkohol, tapi di masa kepemimpinan sekarang ditiadakan,” terangnya.

Menurutnya, Komisi IV berencana menyelipkan Perda Miras dalam Perda Muatan Lokal yang akan dibahas bulan ini. Adapun untuk menekan peredaran Miras, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu meminta agar Satpol PP dan Kepolisian lebih gencar melakukan operasi dan menindak tegas penjualan Miras yang tidak berizin.

“Ini bukan tanggungjawab pemerintah saja, tapi masyarakat juga, karena ini merusak generasi ke depan… Satpol PP harus bekerja keras dengan melibatkan tokoh masyarakat, seperti MUI dan FPI setempat untuk berkonsultasi. Kenapa harus takut. Kita berjalan dengan peraturan yang ada,” ungkap pria bertubuh tinggi itu. (Red – 02).

Exit mobile version