Vera-Nurhasan Terus Cari Kesalahan, Syafrudin-Badri Ancam Balik Bongkar Penyelahgunaan APBD Untuk Kampanye

Ketua DPW PPP Banten, Agus Setiawan saat menggelar konferensi pers di Kantor DPW PPP Banten, Ciracas Kota Serang.

KOTA SERANG, BantenHeadline.com – Timses Paslon Nomor 3, Syafrudin-Subadri Usuludin menyatakan akan terus melakukan upaya perlawanan terhadap upaya pembatalan hasil penghitungan suara oleh Paslon Nomor 1 Vera Nurlaela-Nurhasan. Beberapa hal yang akan dilakukannya adalah melakukan pembuktian terbalik, mengumpulkan bukti-bukti pengaduan pelanggaran Paslon 1 dan juga mencari data penggunaan APBD yang terkait dengan hubungannya untuk biaya kampanye. Demikian yang disampaikan oleh Ketua DPW PPP Banten, Agus Setiawan dalam konferensi persnya di Kantor DPW PPP Banten, Ciracas Kota Serang, Sabtu (7/7/2018).

“Saya harap baik timses maupun tim advokasinya berhenti untuk mencari-cari bukti pelanggaran, apalagi dengan metode pengakuan. Dalam teori hukumnya, metode pengakuan itu belum bisa jadi bukti, namun baru sebagai bukti petunjuk,” jelas Agus kepada puluhan wartawan.

Menurutnya, pengakuan tersebut sangatlah lemah, dikarenakan adanya kemungkinan rekayasa, sehingga ia berharap timses beserta tim advokasi Paslon Nomor 1 berhenti untuk mencari kesalah, bahkan ia mengklaim, telah menemukan adanya saksi pengaduan yang mengaku diperintah.

“Ada saksi pengaduan kasus money politic dari wilayah Taktakan, kepada kami ia mengaku diancam dan kemudian direkam, saya rasa ini cara yang sangat rendah. Jika mau, kami bisa saja melakukan hal yang sama, namun kami harap sudah dihentikan, agar kondisi masyarakat bisa tenang,” ungkap Agus.

Walaupun tidak secara khusus mengumpulkan bukti pelanggaran, namun tim advokasi Paslon Nomor 3 mengklaim telah mendapatkan puluhan bukti pengaduan adanya dugaan pelanggaran dari Paslon Nomor 1.

“Ini akan kita logikakan sebagai counter part (alat melawan, red), dari tim advokasi informasinya sudah tercatat 36 laporan dengan spesifikasi yang banyak, lengkapnya akan kita tuangkan dalam naskah di Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Selain itu, bukti yang selanjutnya akan dilampirkan jika terjadi gugatan hingga ke MK adalah dengan membedah APBD Kota Serang. Hal ini dilakukan, untuk mencari bukti adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses perencanaan dan pelaksanaan APBD.

“Kita akan lihat untuk tahun 2018 ini, juga tahun 2017, mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaannya akan kami bedah, apa saja anggaran yang menguntungkan Paslon Nomor 1,” tegasnya.

Selain itu, Agus mengaku mendapatkan pengakuan dari sejumlah ASN yang menyatakan telah melakukan pelanggaran kode etik dengan turut serta membantu salah satu paslon yang mengikuti Pilkada Kota Serang 2018 ini.

“Ada 5 pengakuan, nantinya kami akan lihat dan telusuri, namun kami berniat untuk memberikan amnesti (pengampunan, red), dengan catatan tidak akan melakukan hal yang sama kembali,” tandasnya. (Red-05).

Exit mobile version