UPT Dihapus, Ribuan Pegawai Akan Direlokasi Ke OPD Kosong

Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban.

PANDEGLANG. BantenHeadline.com  – Ribuan pegawai yang saat ini bertugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) seperti di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) akan dikembalikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Hal tersebut sebagai tindak lanjut akan dihapusnya status pegawai yang berada di UPT pada tahun depan.

Langkah tersebut dilakukan, menyusul akan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah. Melalui aturan itu, UPT yang ada di daerah akan ditiadakan.

Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban mengungkapkan, dengan akan segera diberlakukannya aturan itu, maka kini pihaknya tengah menyiapkan rencana peleburan pegawai.

“Perencanaan peleburan ini sudah diantisipasi oleh OPD kami. Contoh pegawai UPT Pendidikan dan Kesehatan akan dikembalikan ke OPD masing-masing. Karena masih banyak posisi yang masih kosong,” katanya, Selasa (19/12/2017).

Kata Tanto, sejak diberlakukannya Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru awal tahun lalu, mengakibatkan banyak jabatan di bidang dan seksi yang belum terisi.

“Soal pegawai, akhir tahun ini akan dievaluasi apakah kembali ke OPD atau mengisi OPD lain yang masih kosong. Karena sekarang perubahan (SOTK, red) ini banyak bidang dan seksi di bawah yang masih kosong, nah mungkin nanti akan ditempatkan atau diperbantukan di situ,” lanjutnya.

Akan tetapi, skema dan formulasi penempatan itu kini masih dibahas di OPD bersangkutan. Hanya saja menurut Tanto, dengan dihilangkannya instansi UPT, maka nantinya akan dibuat perwilayah yang menaungi beberapa kecamatan.

“Dengan aturan tersebut, maka ruang lingkup pelayanan dari OPD akan lebih kecil. Mungkin nanti akan diwilayahkan, bisa saja per lima kecamatan,” tandasnya  (Red-02)

 

Exit mobile version