TS, Tersangka Kasus Korupsi Tunda Dindik Kembali Diperiksa Kejari Pandeglang

Tata Sopandi saat ditemui wartawan dalam proses pemeriksaan Kejari Pandeglang

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Tersangka kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Daerah (Tunda) guru Tahun Anggaran (TA) 2011-2015 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang, Tata Sopandi (TS) kembali diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Kamis (29/12).

Kuasa hukum tersangka, Hardian Surahmat yang mendampingi TS dalam pemeriksaan tersebut menolak jika kliennya dikatakan sebagai aktor utama, karena tidak mungkin kliennya mengeluarkan anggaran tanpa perintah dari atasannya.

Hardian menambahkan, jumlah yang dikeluarkan itu bukan kliennya yang membuat karena jumlah belanja langsung berawal dari Rencana Kerja Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Klien saya itu cuma mendatangani saja, itupun perintah dari almarhum Margono (bendahara – red). Saya harap penyidik bersikap propesional karena tidak mungkin korupsi itu dilakukan sendiri,” jelasnya.

Tata Sopandi yang ditemui saat meminta izin ke penyidik untuk menunaikan shalat Dzuhur mengatakan, ia baru mengetahui adanya tindak korupsi tunda di instansinya itu ketika dilakukan pemeriksaan oleh Kejari Pandeglang. Ia juga mengaku, belum bisa menjelaskan materi pemeriksaan karena belum selesai.

“Mohon maaf ya, doakan saja supaya selalu sehat dan bisa menjelaskan semuanya kepada rekan-rekan (wartawan),” katanya seraya ia mengatakan izin ke Mushola di sekitar kantor Kejari.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pandeglang, Feza Reza mengaku meski ini adalah pemeriksaan yang ke-dua, namun ia belum dapat memastikan penahanan terhadap tersangka TS karena masih mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan penyidikan.

“Pemeriksaan ini difokuskan hanya untuk tersangka saja dan tidak untuk melakukan pengembangan untuk mengarah ke tersangka lainnya. Dan sejauh ini, kita sudah periksa 15 orang saksi untuk tersangka TS,” bebernya. (Red – 02).

Exit mobile version