SERANG, BantenHeadline.com – Sesuai jadwal tahapan Pilkada Gubernur (Pilgub ) Banten, Rabu (14/09) KPU Provinsi Banten menggelar rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jalur Perseorangan (jalur Independen) untuk Tingkat Provinsi Banten, di Aula KPU Banten, di Kelurahan Banjar Sari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Dalam Pleno yang sedianya dihadiri oleh 2 Tim Sukses (Timses) pasangan calon jalur perseorangan tersebut, tak nampak seorangpun dari Timses pasangan calon Dimyati – Yemelia (Di-Ye). Hanya ada Timses pasangan calon Yayan – Enong.
“Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 7 tahun 2016, tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2016, maka pleno ini harus dilakukan terhadap pasangan calon melalui jalur perseorangan” ujar Ketua KPU Banten, Agus Supriatna dalam sambutan pembuka acara.
Agus menambahkan, bahwa seluruh pasangan calon perseorangan yang KTP dukungannya tidak memenuhi persyaratan, harus melakukan memperbaikan sesuai persyaratan yang sudah ditentukan.
“KPU memberikan waktu bagi pasangan calon jalur perseorangan untuk melakukan perbaikan dukungan, mulai tanggal 29 September sampai 1 Oktober 2016 nanti,” ujarnya.
Terkait ke-tidak hadiran Timses dari pasangan Di-Ye, KPU enggan berkomentar banyak, mengingat sehari sebelumnya Leader Official (LO) pasangan DI-Ye telah melayangkan surat pengunduran diri pencalonan pasangan tersebut. (Red – 05).