KOTA SERANG, BantenHeadline.com – Kecurigaan adanya penimbun minyak goreng di Kota Serang akhirnya terbukti. Polres Serang Kota menemukan sebuah rumah di perumahan Bukit Serang Damai (BSD) di Kecamatan Walantaka, Kota Serang yang dijadikan gudang penimbun ribuan liter minyak goreng dalam berbagai kemasan dan merek.
Polisi mengamankan 5 orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi penimbunan tersebut.
“Terduga pelaku yang penyimpan dan penimbun merupakan pasangan suami isteri berinisial AH dan RS. Saat kami temukan, ada 3 orang lainnya yang diduga sebagai pembeli. Jadi totalnya ada 5 orang,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea, Selasa (22/2/2022) di lokasi.
Di tempat itu polisi menemukan 400 krat dan 400 dus yang berisi masing-masing 12 botol dan kemasan saset, yang kesemuanya berukuran 1 liter dalam berbagai merek.
“Total ada sekitar 9600 botol dan saset minyak goreng dari berbagai merek yang kita amankan, atau sekitar 9600 liter,” tambah Kapolres.
Pelaku terancam Undang Undang (UU) berlapis, yaitu UU Perdagangan, UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen. Ancamannya adalah penjara maksimal 7 tahun dan denda Rp150 milyar. (Red-03)