Tersangka Korupsi Kasus Tunda Dindik Pandeglang Bertambah 3 Orang. 2 Diantaranya Mantan Petinggi Dindikbud

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pandeglang, Feza Reza saat keterangan pers penetapan 3 tersangka baru kasus Tunda.

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Kejaksaan Negeri Pandeglang akhirnya menetapkan tiga tersangka baru untuk kasus korupsi dana penghasilan Tunjangan Daerah (Tunda) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pandeglang yanga terjadi pada tahun 2011 hingga tahun 2015.

Ketiga tersangka tersebut yakni AA, yang merupakan Kepala Dindikbud tahun 2012 sampai 2013.  Kemudian, NH, Sekretaris Dindikbud yang menjabat dari tahun 2012 hingga 2016. Dan RY, yang merupakan Bendahara pengeluaran pembantu Dindikbud tahun 2012-2013.

Sebelumnya pada bulan November 2016 lalu, Kejari telah menetapkan 2 orang tersangka terlebih dulu. Mereka yakni TS, Bendahara Dindikbud tahun 2011, dan RB juga bendahara Dindikbud untuk periode 2012-2014.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pandeglang, Feza Reza, penetapan 3 tersangka ini merupakan pengembangan dari proses penyidikan yang dilakukan pihaknya dalam beberapa bulan terakhir, termasuk mendapat keterangan dari para saksi.

“Penetapan tersangka ini sudah ditandatangi oleh Kejari, dengan 2 alat bukti dari masing-masing tersangka,” sebut Feza saat menggelar Konferensi Pers, di Kejari Pandeglang, Selasa (07/02) siang.

Feza mengaku, dalam proses penetapan 3 tersangka ini, pihaknya juga tengah melakukan pemeriksanaan terhadap 3 orang mantan Sekretaris Daerah Pandeglang. Ketiganya yakni Enjang Sadina, Dodo Djuanda, dan Aah Wahid Maulany.

“Iya benar, saat ini kita juga sedang memintai keterangan dari 3 orang mantan Sekda yang berkaitan dengan 3 orang tersangka yang diumumkan ini,” jelasnya.

Meski kini Kejari telah menetapkan 5 tersangka, namun Kejari memastikan bahwa pihaknya belum menghentikan kasus tersebut. Pasalnya, Kejari masih mencari dalang lain yang dianggap memiliki peran besar dalam kasus Tunda.

“Kasus Tunda tidak akan berhenti sebelum tuntas. Prosesnya masih panjang. Kita tetap melakukan penyidikan, dan mungkin saja kita akan kembali menetapkan tersangka lainnya,” tegas Feza. (Red – 02).

Exit mobile version