Terbitkan Surat Edaran Dana Desa, Bupati Dinilai Intervensi

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Organisasi Kemasyarakatan Kajian Informasi dan Sosial (Kinsos), mendatangi Pendopo Garuda Pandeglang. Kedatangan mereka bermaksud untuk mengajukan protes atas Surat Edaran Bupati Nomor 142.2/582-BPMPD/2016 tentang Pedoman Penggunaan Dana Desa. Mereka menilai, Surat Edaran yang diterbitkan pada tanggal 14 April lalu itu, memberatkan kepala desa selaku pengelola Dana Desa.

“Ada sebuah penekanan yang merenggut otonomi desa. Diantaranya poin pengaturan pembangunan desa, yang telah dimusyawarahkan dihajar oleh sebuah surat edaran yang mengatakan dana desa harus dibangun hal-hal yang diatur dalam edaran tersebut,” ungkap Ketua Kinsos Nana Supriatna Hidaya.

Ia membeberkan, ada indikasi intervensi dalam surat edaran tersebut. Dimana setiap desa terkesan diarahkan untuk menjalankan 5 poin yang terkandung dalam Surat Edaran. Salah satu poin yang dipersoalkan yakni masalah pembangunan jalan lingkungan yang harus menggunakan paving blok dengan ketebalan 8 cm dan mutu K 350.

“Ada arah ke tenaga besi. Karena di poin 6, camat harus memastikan 5 poin itu harus dipenuhi dalam APBDes. Jika tidak dipenuhi, maka Dana Desa tidak bisa dicairkan. Banyak kepala desa yang terpaksa mengikuti edaran itu, padahal dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan di desa,” terangnya.

Seharusnya kata Nana, Pemkab melakukan kajian terlebih dahulu disejumlah desa, untuk mengetahui kebutuhan yang diinginkan masyarakat. Lebih dari itu, sebagai daerah yang memiliki otonomi sendiri, seharusnya Pemkab menyerahkan pengelolaan DD seutuhnya kepada pihak desa.

“Seharusnya Pemkab menyerahkan pengelolaan dana desa kepada pihak desa seutuhkan. Karena desa lah yang mengetahui kebutuhan daerahnya,” sambungnya. (Red-03)

Exit mobile version