Terbit ‘Maklumat Bersama’, Dari Himbauan Tidak Demo Ke Jakarta, Hingga Ancaman Bubarkan Paksa. Ditanda Tangani Polda Banten, DPRD Banten dan Korem 064 Maulana Yusuf

Istighosah Kubro 22 November 2016 di Alun-alun Kota Serang. (insert : Surat "Maklumat Bersama').

SERANG, BantenHeadline.com – Menjelang  Aksi Damai Jilid III yang rencananya digelar di Jakarta tanggal 2 Desember 2016 (Aksi Damai 212), selain menggelar Istighosah, Polda Banten bersama unsur Muspida juga mengeluarkan ‘Maklumat’ yang mengingatkan agar aksi pada 2 Desember 2016 mendatang digelar sesuai aturan.

Pada Maklumat Bersama tentang Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, bernomor 162/1989 – DPRD / 2016. MAK/01/XI/2016/Polda Banten dan MAK/02/XI/2016 ini ditanda tangani bersama oleh Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan Danrem 064/Maulana Yusuf Kolonel (Inf.) Wirana Prasetya Budi.

Initi dari maklumat Bersama tersebut diantaranya meminta agar unjuk rasa dilakukan tertib sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 dan dihimbau tidak perlu ke Jakarta atau cukup dilaksanakan di wilayah Kabupaten/Kota masing-masing di Provinsi Banten. Pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang dimaksud dapat dibubarkan.

“Benar, maklumat tersebut kita buat agar masyarakat tidak mudah terprovokasi. Tidak perlu mengikuti aksi lanjutan yang akan digelar 2 Desember 2016 mendatang. Jikapun menggelar aksi, kita himbau untuk cukup aksi di daerah saja tidak perlu ke Ibukota,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Zaenudin. (Red – 05).

Exit mobile version