PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Hasil evaluasi dan audit yang dilakukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pandeglang terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilgub Banten 2017, sementara ini ditemukan sekitar 27.000 pemilih atau sekitar 3 persen dari total 920.320 DPT ternyata bermasalah atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Masih ditemukan di lapangan orang yang mestinya terdaftar tetapi tidak terdaftar, maupun yang terdaftar justru seharusnya tidak terdaftar seperti yang meninggal dunia,” ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Pandeglang, Nana Subana kepada BantenHeadline.com, Senin (23/01).
Menurut Nana, kasus ini seolah menjadi kebiasaan buruk dalam setiap pelaksanaan Pemilu di Pandeglang dan terjadi hampir di seluruh wilayah di Pandeglang. Angka tersebut juga diprediski akan terus bertambah, mengingat audit DPT masih akan berlangsung hingga 1 hari jelang hari pencoblosan.
“Jumlah temuan baru sekitar 3 persen dari total DPT. Kekhawatiran kami ini akan bermasalah dalam jumlah Surat Suara yang akan didistribusikan,” terangnya.
Nana menuturkan, temuan itu akan menjadi referensi Panwaslu untuk mengawasi proses distribusi formulir C6. Pasalnya, orang yang sudah meninggal tidak berhak lagi mendapatkan C6. Karenanya KPU didesak agar lebih selektif dalam mendistribusikan formulir C6.
“Kondisi ini menjadi referensi Panwas untuk mengawasi pendistribusian formulir C6 salah satunnya memastika tidak ada orang yang sudah meninggal yang mendapatkan C6. Kami juga merekomendasikan KPU agar lebih kontrol,” jelas Nana. (Red – 02).