Temuan LHP BPK, Sejumlah OPD di Pandeglang Didapati Kelebihan Bayar Pegawai

Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) kembali menemukan adanya kelebihan pembayaran dan belanja pegawai dibeberapa instansi di Kabupaten Pandeglang.Tidak tanggung-tanggung, kelebihan pembayaran di satu dinasnya bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Misalnya saja yang terjadi di Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Di instansi ini, kelebihan belanja pegawai mencapai Rp77 juta, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) kelebihan belanja pegawai sebesar Rp70 juta, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) yang didapati kelebihan ganda biaya perjalanan dinas sebesar Rp66 juta.

Tidak hanya di 3 OPD tersebut, hal yang sama juga terjadi di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (DPKPP) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR).

Kepala BKD Ali Fahmi Sumanta mengungkapkan, temuan itu sudah ditindaklanjuti pihaknya. Bahkan telah diteruskan pula kesejumlah OPD terkait. Menurutnya, kelebihan pembayaran itu terjadi lantaran ada beberapa data pegawai yang sudah pindah atau pensiun tetapi tetap mendapatkan gaji.

“Pas kita komunikasikan dengan BPKD diantaranya ada yang sudah pindah masih dibayarkan, terus yang pensiun juga sama. Kami belum tahu persis, karena waktu saya datang kesini sudah ada temuan itu,” sanggahnya, Senin (24/7).

Ia mengaku, kedepan akan dilakukan pemeriksaan ulang terkait data pegawai BKD yang masih bekerja di dinasnya. BKD akan melakukan pendataan ulang secara manual dan berbasis aplikasi terhadap data pegawai agar kejadian serupa tidak terulang kembali dimasa yang akan datang.

“Kedepan akan ada pendataan secara manual sekaligus yang berbasis aplikasi,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Ramadani mengaku, sudah menerima pengembalian dari beberapa dinas. Hanya saja ia tidak mengetahui nilai pastinya. Karena dirinya menjelaskan, Inspektorat lah yang memonitoring.

“Datanya ada di  Inspektorat, BPKD hanya menerima setoran. Tetapi semua instansi telah mengembalikan kelebihan anggaran meski belum sepeuhnya,” ungkapnya singkat. (Red-02)

Exit mobile version