KOTA SERANG, BantenHeadline.com – Karena tidak memiliki izin operasional dan dianggap meresahkan warga sekitar, sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) berkedok restoran dan cafe di Lingkungan Cilaku, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang, Happy Day, disegel Pol PP Kota Serang, Minggu dini hari (24/10/2021).
Kepala Satpol-PP Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, penyegelan merupakan langkah akhir setelah pengelola THM tersebut tidak mengindahkan beberapa kali teguran. Selain itu, pengelola juga tidak mengindahkan pemberlakuan jam operasional dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Izin operasionalnya itu usaha restoran dan kafe, itupun masa berlakunya sudah habis,” kata Ramdani.
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas tidak melihat ada menu makanan minuman atau peralatan masak yang biasa digunakan dalam usaha restoran dan kafe. “Yang ada justru peralatan live musik dan berbagai macam minuman beralkohol,” ujarnya.
Pemilik THM yang kemudian dipanggil ke lokasi lalu diminta agar memperpanjang masa berlaku usahanya, sesuai jenis usaha sebelumnya.
“Pelanggarannya banyak, seperti jenis usahanya tidak lagi sesuai, masa berlakunya sudah lewat, meresahkan warga dan melanggar PPKM,” papar lelaki bersosok tinggi tegap jebolan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) tahun 1994 itu.
Ramdani menegaskan, jika di kemudian hari THM ini masih tetap beroperasi, pihaknya akan melakukan tindakan yang lebih tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain menyegel THM Happy Day, Pol PP juga menyita puluhan botol minuman keras. (Red-03)