Waduh… Tata Naskah di Lingkungan Pemkab Pandeglang Belum Seragam

Logo Pemkab Pandeglang

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Penerapan Tata Naskah Dinas di Pemerintah Kabupaten Pandeglang saat ini belum berjalan baik. Instanti di Pemkab Pandeglang belum seragam dalam menulis Tata Naskah Dinas, baik mengenai format, bahasa pengertian maupun penafsiran. Padahal, keterpaduan tata naskah dinas antar instansi pemerintah sangat diperlukan untuk menunjang kelancaran komunikasi tulis dalam rangka penyelenggaran tugas umum pemerintahan dan pembangunan.

“Sejauh ini penerapan tata naskah dinas di Pemerintah Daerah masih belum seragam baik mengenai format, bahasa pengertian maupun penafsiran. Untuk itu, evaluasi penerapan tata naskah dinas sangat penting dilaksanakan dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang,” kata Sekda Pandeglang Aah Wahid Maulany dalam pembukaan acara kegiatan Evaluasi Tata Naskah Dinas, Selasa (12/5) di Oproom Setda Pandeglang.

Sekda mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2011 tentang pedoman Tata Naskah Dinas dilingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Pandeglang. Perbup tersebut tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Dilingkungan Pemerintah Daerah.

“Dikeluarkannya Perbup ini merupakan salah satu upaya agar pemerintah daerah memiliki acuan dalam melaksanakan dan sebagai petunjuk teknis dalam pembuatan Tata Naskah Dinas dilingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Pandeglang,” terangnya. (Red-02)

Exit mobile version