Tak Kooperatif, Polisi Akan Datangi Kasir dan Pemilik Rumah Bernyanyi Carista

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Perkembangan proses hukum rumah bernyanyi Carista di Kecamatan Carita, mengalami kendala. Soalnya polisi belum mendapat keterangan lebih lanjut dari sejumlah pihak terkait.

Padahal sejak tanggal 20 November lalu, Polres Pandeglang sudah menahan seorang tersangka atas nama Lulu Eva Mastorin alias Mami Lulu (42) selaku pengelola rumah bernyanyi Carista. Mamih Lulu terbukti bersalah lantaran mempekerjakan anak di bawah umur sebagai Pemandu Lagu (PL).

Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Dasep Dudi Rahmat menuturkan, pihaknya kesulitan tersebut lantaran pemilik dan dua orang kasir tempat hiburan malam Carista tidak juga memenuhi panggilan polisi.

Oleh karena itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang bakal mendatangi langsung ketiganya untuk dimintai keterangan.

“Namun dua kasir dan pemilik tempat bernyanyi tersebut tidak juga memenuhi panggilan,” ujarnya, Senin (16/12).

Dasep menjelaskan, alasan mereka tidak memenuhi panggilan berbeda-beda. Kasir mengaku tidak memiliki uang. Sementara pemilik, masih mencari bukti perizinan.

“Kemarin yang dipanggil itu kasirnya, alasannya itu enggak punya duit jadi enggak datang jadi kami rencana mau kesana (Carista). Kedua pemilik tempatnya sudah kami panggil disuruh membawa semua perizinannya tapi belum datang alasannya perizinannya masih dicari,” katanya.

Akibat alasan tersebut, polisi terpaksa memperpanjang penahanan tersangka Mami Lulu hingga 40 hari lagi. Menurut Dasep, kurang kooperatifnya saksi lain menjadi kendala bagi polisi untuk melengkapi berkas pemeriksaan tahap satu.

“Harusnya segera dilimpahkan ke kejaksaan tapi ini terkendala orang-orang tadi, karena ketika kami mau kesana juga orang ini belum jelas kapan mau diperiksa padahal kami sudah siap,” ujarnya.

Dasep menjelaskan, setelah tahap satu selesai, polisi bakal segera melimpahkan berkas tersebut ke kejaksaan untuk dilakukan penelitian apakah akan ada tersangka baru atau tidak. Mengingat kejaksaan juga ingin mengetahui kejelasan izin yang dimiliki oleh pemilik Carista.

“Jadi 20 hari selesai diperpanjang lagi 40 hari. Sesuai hasil koordinasi dengan kejaksaan nunggu tahap satu dulu, nanti jika hasil pemeriksaan dimungkinkan ada tersangka baru nanti kejaksaan ngasih petunjuk, kejaksaan juga nunggu berkas masuk dulu,” bebernya.

Namun jika kasir dan pemilik tempat masih tetap membandel, polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk meminta keterangan terkait izin usaha yang dimiliki pemilik tempat hiburan.

“Apabila memang orang ini tidak proaktif menyerahkan perizinannya kami juga kan koordinasi dengan DPMPTSP,” tutupnya. (Samsul).

Exit mobile version