PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pandeglang menegaskan, pada hari pemungutan suara Pilkada Gubernur (Pilgub) Banten, 15 Feruari 2017 nanti, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilarang menyediakan lap di meja maupun di area lain yang berdekatan dengan tinta suara.
Menurut Ketua Panwaslu Pandeglang, Nana Subana, larangan itu berkaitan dengan kekhawatiran pengawas terhadap potensi kecurangan saat pmungutan suara atau pencoblosan.
“Kalau ada lap di dekatan tinta suara, akan memudahkan pemilih untuk menghilangkan tanda bukti bahwa pemilih sudah mencoblos. Apalagi pada Pilkada Serentak tahun 2015 lalu, hal ini pernah terjadi di daerah Tangerang Selatan, yang mengakibatkan harus dilakukan pemungutan suara ulang hari itu juga,” papar Nana saat ditemui BantenHeadline.com di ruang kerjanya, Jumat (03/02).
Nana menambahkan, selain dilarang menyediakan lap, petugas KPPS juga dilarang untuk mengeluarkan tinta dari dalam botol ke media lain, meskipun bertujuan mempermudah pencelupan jari ke tinta suara.
“Tinta suara tidak boleh dikeluarkan dari botol. Tidak boleh dituangkan ke piring atau semacamnya. Jadi setelah mencoblos, pemilih harus mencelupkan jari ke botol saja. Itu tercantum dalam SOP (Standard Operating Procedure) sesuai PKPU terbaru,” paparnya.
Nana menjelaskan, bila hal tersebut diabaikan memang tidak akan menggagalkan proses pemungutan suara, namun hal tersebut bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran oleh KPPS. Karenanya para Pengawas di TPS dituntut untuk memperhatikan hal-hal yang terkesan sepele seperti itu untuk menekan terjadinya kecurangan.
“Meski soal tinta tidak menggagalkan proses pemungutan suara, namun itu dinilai sebagai bentuk pelanggaran dari KPPS. Ketaatan petugas KPPS menjadi perhatian,” tandasnya. (Red – 02).