Syarif Warga Padarincang Serang Tak Berdaya, Barang Dagangannya Dihancurkan Petugas

Syarief tak berdaya ketika Sabu asal Cina dagangannya dihancurkan petugas BNN Banten

SERANG, BantenHeadline.com – Syarief nampak tak berdaya ketika barang dagangannya dihancurkan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, Rabu (30/11). Dengan tangan diborgol, warga Kampung Suka Cai, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang ini, menyaksikan barang haram jenis Sabu seberat 139,575 gram itu dihancurkan petugas dengan di-blender.

Menurut keterangan petugas, Syarif ditangkap petugas BNN, di rumah salah satu kerabatnya di Padarincang, Sabtu (05/11) lalu, saat mendagangkan Sabu jenis kapsul asal Guangzhou Cina. Sabu tersebut disembunyikan di dalam anus agar tidak mudah terdeteksi.

Barang haram tersebut didapat dari anggota sindikat pengedar Sabu lainnya dari jaringan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Tangerang, yang dikendalikan oleh seseorang bernama Abang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) petugas.

“Saya dapat upah 100 ribu setiap 2 hari selama jadi pengedar.. ‘ngedarin kaya gini sudah 2 – 3 tahun ‘lah,” akunya saat ditanya  BantenHeadline.com.

Kabid Pemberantasan BNN Banten, AKBP Akhmad mengatakan, Sabu yang diedarkan tersangka masih terbilang jenis baru yang beredar di wilayah Banten.

“Sabu berbentuk kapsul produk Guangzhou Cina ini termasuk jenis baru yang masuk ke wilayah Banten.. Pengakuannya barang ini dia dapat dari pengedar jaringan Lapas Tangerang,” papar Akhmad.

Kini Syarif tinggal menyesali perbuatannya. Pemuda yang sehari-harinya bekerja sebagai montir kendaraan itu terancam Pasal 114 Ayat 2, subsider Ayat 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara maksimal seumur hidup. (Red – 05).

 

Exit mobile version