Surat Penguduran Diri Dimyati-Yemelia Tidak Sah? KPU Banten Masih Bingung

Pasangan Balon Gubernur - Wakil Gubernur Banten 2017 Dimyati Natakusuma – Yemelia (Di-Ye).

SERANG, BantenHeadline.com – Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Banten melalui jalur Perseorangan (Independen), Dimyati nataksusmah – Yemelia (Di-Ye), Selasa (13/09) kemarin menyatakan mundur dari pencalonan mereka pada Pilgub Banten. Pengunduran diri pencalonan tersebut disampaikan melalui  surat pernyataan yang serahkan Leader Official (LO) pasangan Di-Ye ke KPU Provinsi Banten.

Namun hingga saat ini KPU Banten masih mempertimbangkan legalitas surat tersebut, mengingat surat pernyataan diputuskan sepihak. Surat pernyataan pengunduran diripun hanya ditanda-tangani LO, Nurjanah, melalui surat kuasa yang hanya ditanda tangani Dimyati Natakusumah, tanpa sepengetahuan Yemelia.

Ketua KPU Banten Agus Supriatna mengaku, pihaknya akan berkonsultasi dengan KPU RI, mengingat peraturan KPU yang kerap mengalami perubahan, seperti halnya beberapa peraturan yang saat ini sedang dibahas.

“Ada perubahan Peraturan KPU tentang pencalonan hasil pembahasan dengan DPR RI, dan sampai sekarang belum final. Karenanya yang penting surat pengunduran diri ini kami terima saja dulu. Nanti secepatnya kami melakukan konsultasi dengan KPU RI,” ujar Agus kepada BantenHeadline.com usai membuka acara pleno verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di kantor KPU Banten, Rabu (14/09).

Sumber di KPU menyebutkan, Peraturan KPU terbaru tentang pencalonan yang sedang dibahas DPR RI baru akan rampung pada 19 September 2016. (Red – 05).

Exit mobile version