Sudah Terima 10.000 Blangko, Disdukcapil Pandeglang Malah Belum Distribusikan E-KTP

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang telah menerima blanglo Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri sebanyak 10.000 blangko. Akan tetapi sampai saat ini Disdukcapil Pandeglang belum mendistribusikan satu pun blangko E-KTP kepada warga yang sudah melakukan perekaman.

Padahal, puluhan ribu blangko tersebut telah diterima Disdukcapil sejak 1 bulan lalu. Sehingga, blangko tersebut masih tertumpuk di kantor Disdukcapil.

Kepala Disdukcapil Pandeglang, Tubagus Saprudin beralasan, belum didistribusikannya blangko tersebut, lantaran ada sejumlah kendala yang dialami. Pertama, Print Ready Record (PRR) yang sudah diterima, tidak bisa langsung direalisasi yang diakibatkan alat percetakan yang belum diupgrade. Selain itu, alat lain berupa Smart Card juga tidak mendukung sehingga harus diganti.

“Sudah diterima dari 6 April sebanyak 10.000 eksemplar. Namun belum didistribusikan. Kendalanya kami coba untuk personalisasi data percetakan E-KTP, ternyata alat percetakan belum mendukung, belum diupgrade. Setelah diupgrade, ada alat yang harus diganti berupa Smart Card,” tuturnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (5/5).

Akan tetapi, pria yang akrab disapa Apang itu menegaskan bahwa persoalan tersebut sedang ditindaklanjuti oleh Disdukcapil dan diperkirakan, pada pekan depan puluhan ribu blangko KTP Elektronik itu baru bisa didistribusikan kesetiap kecamatan.

“Sekarang sedang tahap menginstall sistem percetakan. Diperkirakan pekan depan sudah bisa mencetak,” terangnya memastikan.

Apang menjelaskan, meski telah menerima 10.000 keping blangko KTP, namun hal itu dianggap belum mencukupi kebutuhan yang ada. Pasalnya, Disdukcapil sebelumnya mengajukan sebanyak 27.908 eksemplar blangko E-KTP, sesuai dengan jumlah warga yang telah melakukan perekaman. Untuk menanggulangi hal tersebut, Disdukcapil akan memprioritaskan terlebih dahulu warga yang telah merekam sejak awal.

“Kekurangan ini diantisipasi dengan menggunakan Suket (Surat Keterangan), termasuk mereka yang KTP nya rusak, hilang, atau perubahan status. Dan kami prioritaskan penduduk yang sudah mencetak Suket lebih awal,” paparnya. (Red-02).

Exit mobile version