Soal Randis Dipakai Mudik, Pemkab Pandeglang Ikuti Aturan Pusat

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Pemerintah Kabupaten Pandeglang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 87 Tahun 2015 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Fery Hasanudin menjelaskan, layaknya tahun lalu maka tahun ini Pemkab juga akan kembali melarang penggunaan kendaraan plat merah untuk dipakai mudik ke kampung halaman.

“Kami menaati aturan dari pusat. Jika dilarang, maka kami juga akan melarang. Kami patuh pada edaran pusat saja. Jika tidak diperbolehkan, kami ikuti seperti tahun kemarin,” katanya, Selasa (5/6).

Menurut Fery, sampai saat ini belum ada surat edaran dari kementerian soal larangan tersebut. Akan tetapi jika mengacu pada aturan Kemenpan RB, maka larangan itu wajib dijalankan. Untuk memperkuat soal larangan tersebut, dalam waktu dekat Pemkab akan melayangkan surat edaran kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Sejauh ini belum ada edaran, namun kami dalam waktu dekat akan membuat imbauan,” sambungnya.

Fery menerangkan, kendaraan dinas memang seharusnya hanya digunakan untuk operasional kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi. Hal itu seharusnya juga disadari oleh para ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang.

“Memang belum semua kepala OPD punya mobil pribadi. Tetapi sesuai aturan tidak boleh memakai mobil dinas buat mudik,” katanya.

Dalam poin nomor 5 Peraturan Kemenpan RB tentang kendaraan dinas operasional disebutkan bahwa kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Lalu, kendaraan dinas dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor dan di dalam kota.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta menambahkan, sampai saat ini instansinya belum menerima surat edaran dari Kemenpan RB soal larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.

“Kami masih menunggu. Tetapi kami akan susun surat edaran buat ditingkat kabupaten,” katanya. (Red-02).

Exit mobile version