Soal Gaji Ke 13 dan 14, BKD Minta ASN Jangan Percaya Internet

Sekretaris BKD Kabupaten Pandeglang, Agus Riyanto saat menunjukkan suran edaran Menpan-RB

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pandeglang mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di Pandeglang, untuk tidak mudah percaya terhadap isu di internet belakangan ini, yang mengatakan bahwa gaji ke 13 dan 14 akan dibagikan secara bersamaan. Alasannya, hingga kini BKD belum menerima informasi resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perihal pencairan gaji ke 13 dan 14.

Sekretaris BKD Pandeglang, Agus Riyanto menuturkan, meski isu itu telah beredar luas di media sosial, namun dirinya berharap agar para ASN tidak menjadikan hal itu sebagai dasar acuan. Karena kepastian mengenai teknis pencairan Gaji ke 13 dan 14 akan ditegaskan melalui Surat Edaran.

“Internet tidak bisa dijadikan dasar. Media sosial kan tidak bisa kita hindari sebagai bentuk perkembangan zaman. Namun informasi yang beredar di internet sekarang, jangan dijadikan dasar. Nah, dasarnya itu kan melalui surat. Kalau sudah ada surat, InsyaAllah nanti akan kita tindak lanjuti. Kita menunggu surat resmi dari Kemenpan RB, Presiden, atau lainnya,” ujar Agus saat ditemui di ruangannya, Kamis (26/05).

Agus mengakui, saat ini sudah banyak ASN yang menanyakan hal tersebut ke BKD. Namun untuk menghindari spekulasi keliru, dirinya memilih menolak memberi keterangan sebelum dikeluarkannya Surat Edaran.

“Kejelasannya, kita belum bisa memberi keterangan apapun. Karena ketika memberi keterangan, berkaitan dengan surat. Tetapi kita berharap gaji 13 dan 14 secepatnya cair,” imbuhnya.

Diketahui, pada perayaan Idul Fitri tahun ini, selain akan mendapat gaji ke 13, ASN juga akan mendapat dana tambahan melalui gaji ke 14 sebagai Tunjangan Hari Raya bagi ASN. Namun begitu, pencairan gaji 13 dan 14 masih simpang siur. Kemenpan RB menyatakan jika pemberian dana tambahan bagi ASN itu dilakukan secara bersamaan sebelum lebaran. Namun pernyataan berbeda diungkapkan Kemenkeu yang menyebutkan jika pencairan kedua gaji itu tidak akan bersamaan. (Red-02)

Exit mobile version