Sia-sia, Gugatan Rano-Embay Bakal Ditolak MK

WH-Andika No. 1 - Rano-Embay No. 2

TANGERANG, BantenHeadline.com – Penghitungan perolehan suara dengsn sistem real count yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mencapai final. Dari 4.714.605 suara sah yang masuk, pasangan calon Gubernur- Calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Banten nomor urut 1, Wahidin Halim dan Andika Hazrumy (WH-Andika) memperoleh 2.405.645 suara (50,93 %). Sementara pasangan Cagub-Cawagub nomor urut 2, Rano Karno dan Embay Mulya Syarief (RK-Embay) hanya memperoleh 2.317.847 suara (49,07 %).

Tim hukum pasangan WH-Andika, Yusman Nur kepada wartawan memaparkan, hasil tersebut sekaligus menegaskan bahwa pasangan WH-Andika unggul dengan selisih 87.798 suara atau 1,86 persen dari pasangan RK-Embay. Dari selisih perolehan angka tersebut juga dapat dipastikan bahwa niat pasangan RK-Embay untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan kandas.

Keyakinannya tersebut berdasarkan pasal 158 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dimana bagi provinsi dengan penduduk 6 juta sampai dengan 12 juta jiwa adalah 1 persen suara sah. Sementara Provinsi Banten berpenduduk 11 juta jiwa lebih sedangakan 1 persen dikalikan dengan  4.714.605 suara adalah 47.146 suara.

“Artinya, permohonan sengketa pemilihan yang diterima MK jika selisihnya maksimal 47.146 suara. Jika melebihi angka ini, maka permohonan gugatan tidak dapat diterima, karena selisih perolehan WH-Andika dengan RK-Embay adalah 87.798 suara,” ungkap Yusman, Senin  (20/02).

Yusman kemudian memaparkan, kubu RK-Embay yang tidak menerima akan kekalahan tersebut, saat ini sedang menciptakan opini untuk mempengaruhi masyarakat seolah-olah bahwa pasangan calon nomor 1 WH-Andika dan penyelenggara pemilu telah berbuat kecurangan.

“Kenapa asumsi dan tudingan kecurangan baru dipublikasikan setelah pencoblosan? Mengapa tidak dilaporkan pada saat ditemukan ada dugaan pelanggaran, ‘kan aneh,” ujar Yusman kepada wartawan.

Menurutnya, secara subjektif tidak ada ukuran untuk mengukur terjadinya kecurangan. Namun ada cara yang paling mudah, yaitu dengan melihat data laporan pelanggaran pemilu yang tercatat pada Badan Pengawas Pemilu (Panwaslu Kabupaten/Kota serta Bawaslu Provinsi).

Yusman mengaku, tim kuasa hukum dan advokasi WH-Andika sudah melaporkan sebanyak 90 laporan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2. Kondisi tersebut sekaligus mengungkap fakta bahwa justru pasangan calon nomor 2-lah yang lebih banyak melakukan berbagai kecurangan, baik politik uang, melibatkan PNS (Pegawai Negeri Sipil-red) serta penggunaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-red) untuk kepentingan kampanye RK-Embay.

“Dengan demikian, tudingan kecurangan terhadap pasangan calon nomor 1 adalah mengada-ada dan tidak mendasar,” ujar Yusman. (Red-05).

 

Exit mobile version